TangerangNews.com

Awas Bisa Kena Tilang Rp3 Juta, Ini 14 Target Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2023

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 11 Juli 2023 | 14:56 | Dibaca : 1056


Penindakan pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Senin, 10 Juli 2023 (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com- Sebanyak 2.938 personel gabungan dikerahkan dalam Operasi Patuh Jaya yang akan berlangsung selama dua pekan mulai 10 Juli hingga 23 Juli 2023 mendatang.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, Operasi Patuh Jaya menerapkan sistem tilang manual sehingga diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat agar tidak melanggar peraturan lalu lintas.

"Sehingga apa yang menjadi tujuan dari operasi ini, dapat terwujud dan terutama dapat dirasakan oleh masyarakat," katanya seperti dilansir dari ntmcpolri.info, Selasa, 11 Juli 2023.

Sementara itu, Kanit Turjawali Satlantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Subari memaparkan, tilang manual dilakukan di titik-titik lalu lintas yang tidak terjangkau oleh ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Selain melalui pos-pos tertentu, pihaknya juga melakukan Operasi Patuh Jaya secara mobile untuk mengantisipasi pelanggaran lawan arus yang akan ditindak secara langsung di tempat.

"Dimohon kepada masyarakat, bahwa tertib lalu lintas di jalan raya karena keselamatan adalah segala-galanya," imbuh Subari.

Berikut daftar 14 target pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2023 beserta besaran denda tilangnya:

1. Melawan arus

Melanggar Pasal 287 UU LLAJ dan dikenai sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Melanggar Pasal 311 UU LLAJ dan dapat dikenai pidana kurungan maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

3. Menggunakan handphone saat mengemudi

Melanggar Pasal 283 UU LLAJ dan dapat dikenai pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

4. Tidak menggunakan helm SNI

Melanggar Pasal 291 UU LLAJ dan dikenai sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

5. Mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman

Melanggar Pasal 289 UU LLAJ dan dapat dikenai sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

6. Melebihi batas kecepatan

Melanggar ketentuan Pasal 23 PPLAJ dan dikenai pidana kurungan selama 2 bulan dan denda Rp500 ribu.

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

Melanggar Pasal 283 UU LLAJ dan dapat dikenai pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

Melanggar Pasal 292 UU LLAJ dan dikenai sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan

Melanggar Pasal 286 UU LLAJ dan dapat dikenai pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

10. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar

Melanggar Pasal 285 Ayat 2 UU LLAJ dan dikenai pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

11. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK

Melanggar Pasal 288 Ayat 1 UU LLAJ dan dikenai pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp500 ribu.

12. Pengemudi yang melanggar marka atau bahu jalan

Melanggar Pasal 287 UU LLAJ dan dikenai sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

13. Kendaraan berotator atau sirine yang bukan peruntukannya

Melanggar Pasal 287 Ayat 4 UU LLAJ dan dikenai sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp250 ribu.

14. Penertiban mobil yang menggunakan pelat nomor RFS atau RFP

Pelanggaran ini ditertibkan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 dan dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp500 ribu.