TANGERANGNEWS.com- Sebanyak 2.938 personel gabungan dikerahkan dalam Operasi Patuh Jaya yang akan berlangsung selama dua pekan mulai 10 Juli hingga 23 Juli 2023 mendatang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, Operasi Patuh Jaya menerapkan sistem tilang manual sehingga diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat agar tidak melanggar peraturan lalu lintas.
"Sehingga apa yang menjadi tujuan dari operasi ini, dapat terwujud dan terutama dapat dirasakan oleh masyarakat," katanya seperti dilansir dari ntmcpolri.info, Selasa, 11 Juli 2023.
Sementara itu, Kanit Turjawali Satlantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Subari memaparkan, tilang manual dilakukan di titik-titik lalu lintas yang tidak terjangkau oleh ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Selain melalui pos-pos tertentu, pihaknya juga melakukan Operasi Patuh Jaya secara mobile untuk mengantisipasi pelanggaran lawan arus yang akan ditindak secara langsung di tempat.
"Dimohon kepada masyarakat, bahwa tertib lalu lintas di jalan raya karena keselamatan adalah segala-galanya," imbuh Subari.
Berikut daftar 14 target pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2023 beserta besaran denda tilangnya:
1. Melawan arus
Melanggar Pasal 287 UU LLAJ dan dikenai sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Melanggar Pasal 311 UU LLAJ dan dapat dikenai pidana kurungan maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
3. Menggunakan handphone saat mengemudi
Melanggar Pasal 283 UU LLAJ dan dapat dikenai pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Melanggar Pasal 291 UU LLAJ dan dikenai sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
5. Mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman
Melanggar Pasal 289 UU LLAJ dan dapat dikenai sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
6. Melebihi batas kecepatan
Melanggar ketentuan Pasal 23 PPLAJ dan dikenai pidana kurungan selama 2 bulan dan denda Rp500 ribu.
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
Melanggar Pasal 283 UU LLAJ dan dapat dikenai pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
Melanggar Pasal 292 UU LLAJ dan dikenai sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
Melanggar Pasal 286 UU LLAJ dan dapat dikenai pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
10. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
Melanggar Pasal 285 Ayat 2 UU LLAJ dan dikenai pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
11. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK
Melanggar Pasal 288 Ayat 1 UU LLAJ dan dikenai pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp500 ribu.
12. Pengemudi yang melanggar marka atau bahu jalan
Melanggar Pasal 287 UU LLAJ dan dikenai sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
13. Kendaraan berotator atau sirine yang bukan peruntukannya
Melanggar Pasal 287 Ayat 4 UU LLAJ dan dikenai sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp250 ribu.
14. Penertiban mobil yang menggunakan pelat nomor RFS atau RFP
Pelanggaran ini ditertibkan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 dan dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp500 ribu.