TangerangNews.com

Remaja Melepuh Disiram Air Keras di Tangerang Usai Janjian Tawuran Lewat Medsos

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 2 Agustus 2023 | 11:44 | Dibaca : 711


Ilustrasi tawuran. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com- Sekelompok remaja terlibat tawuran di Jalan Daan Mogot, tepatnya di depan Pom Bensin Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang pada Selasa, 22 Juli 2023, sekira pukul 04.30 WIB, lalu.

Akibatnya, salah satu pelaku tawuran berinisial RNA, 20, mengalami luka bacokan pada bagian kepala hingga disiram menggunakan air keras jenis asam sulfat.

Bahkan usai dianiaya, sepeda motor dan handphone milik korban juga dirampas.

Para remaja tersebut melakukan aksi tawuran usai telah melakukan perjanjian melalui media sosial Instagram dari kelompok gabungan akun @Tanjungduren23, @JakTang_ dan Kolonial13pusat dengan kelompok anak Tangerang dengan akun @Matador.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, para pelaku yang menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis celurit dan air keras saat ini telah berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Resmob Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Tangerang.

Keempat pelaku yang berinisial FJ, 18, JK, 18, MRS, 21, dan MRP, 20, berhasil ditangkap di wilayah Tanjung Duren Jakarta Barat, Cengkareng Jakarta Barat, Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang, sementara dua pelaku lainnya masih buron.

"Dua pelaku lain yang sudah kami ketahui identitasnya masih dalam pengejaran," ungkap Zain dalam keterangannya, pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sajam jenis celurit, motor yang digunakan sebagai sarana transportasi, handphone untuk janjian tawuran di medsos, serta sepeda motor dan handphone hasil rampasan para pelaku.

Sedangkan, admin medsos yang digunakan untuk janjian tawuran oleh para pelaku telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Saat ini para pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Zain.

Atas perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP, Pasal 365 KUHP maupun UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Oleh karena itu, Zain mengimbau dan mengingatkan kepada para orang tua untuk selalu melakukan pengawasan terhadap pergaulan anak remajanya diluar rumah. 

Selain itu, orang tua hendaknya memeriksa isi dari penggunaan media sosial di handphone mereka. Sebab, peristiwa tawuran yang terjadi diawali dengan janjian melalui media sosial.

"Pengawasan orang tua dan masyarakat kami harapkan, bila mengetahui adanya sekumpulan remaja yang dicurigai segera melaporkan ke polisi, untuk segera di tindak lanjuti," pungkasnya.