TangerangNews.com

Dinsos Kota Tangerang Klarifikasi Soal Ambil Paksa Anak Asuh Youtuber Pratiwi Noviyanthi

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 3 Agustus 2023 | 05:58 | Dibaca : 1069


Tangkapan layar video ambil paksa anak-anak asuh relawan sekaligus Youtuber Pratiwi Noviyanthi di kawasan perumahan Cipondoh, Kota Tangerang (@TangerangNews / Istimewa )


TANGERANGNEWS.com- Baru-baru ini beredar video yang memperlihatkan diduga Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang mengambil paksa anak-anak asuh dari relawan sekaligus Youtuber Pratiwi Noviyanthi.

Seperti diketahui, mantan pramugari yang bertempat tinggal di komplek perumahan wilayah Cipondoh Kota Tangerang itu memang kerap merawat orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) hingga tak jarang turut mengasuh anak-anak dari ODGJ tersebut.

Dalam video yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya, @pratiwinoviyanthi_real, terlihat detik-detik para petugas Dinsos mengambil bayi yang diasuh oleh Pratiwi.

Menurut penuturannya, para petugas Dinsos beralasan hal itu dilakukan lantaran Pratiwi tidak memiliki prosedur legalitas yang jelas untuk mengadopsi anak-anak dari penyintas ODGJ.

Ia pun sempat menunjukkan sejumlah berkas akta notaris, namun disebut belum cukup lengkap.

Pratiwi mengaku, selama ini dirinya memang tidak memperhatikan prosedur legalitas. Sebab, apa yang ia lakukan hanya atas dasar kemanusiaan.

"Alhamdulillah, kita sudah merawat ODGJ dan juga ada bayinya yang tidak kita pisahkan ibu dan bayinya," ungkap Pratiwi dalam salah satu unggahannya.

Unggahan video pengambilan paksa tersebut pun viral dan menuai kecaman dari para warganet.

Bahkan, diketahui saat ini akun media sosial milik Dinsos Kota Tangerang ditangguhkan usai diserbu para warganet.

Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani menjelaskan, para petugas yang terlihat dalam video viral tersebut memang berasal dari Dinsos Kota Tangerang.

Namun, Mulyani menyatakan bahwa para petugas Dinsos Kota Tangerang hanya diminta untuk menemani Kementerian Sosial dan Kepolisian.

"Jadi kami hanya diminta mendampingi petugas Kepolisian dan Kemensos. Karena kebetulan lokasi kejadiannya di wilayah administratif kota Tangerang," jelas Mulyani saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Mulyani membeberkan, kondisi dari para anak-anak tersebut sudah berada dalam naungan Kementerian Sosial dan dipastikan mendapat perawatan yang layak, sehingga masyarakat tidak perlu khawa

"Anak-anak tersebut saat ini pun diketahui dalam naungan Kementerian Sosial. Saat ini, kejadian tersebut pun sudah dalam penanganan dan pendalaman oleh pihak Bareskim Polri. Hasilnya apa, indikasinya apa, merupakan ranah Bareskrim Polri yang nanti akan memberikan penjelasan,” paparnya.

Terkait hujatan yang mengarah ke Dinsos Kota Tangerang, Mulyani mengaku heran atas tindakan para warganet yang menurutnya telah termakan provokasi.

"Dengan ini, kami mengimbau, masyarakat untuk tidak mudah menarik kesimpulan, sebelum dapat informasi yang lengkap dan benar. Lebih bisa menahan diri dengan pemberitaan yang ada dan jangan termakan provokasi," tegas Mulyani.

Lanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tidak melarang masyarakat untuk ikut serta dalam menyelenggarakan urusan sosial di wilayah Kota Tangerang asalkan memiliki aturan dan kelengkapan berkas yang jelas dan legal.

Menurutnya, hingga saat ini pihak Dinsos Kota Tangerang belum menerima surat pengajuan Yayasan dari Pratiwi Noviyanthi.

“Sejauh ini, Dinsos Kota Tangerang belum pernah menerima surat-surat pengajuan Yayasan dari yang bersangkutan," katanya.

Dikatakan Mulyani, masyarakat penyelenggara urusan sosial harus memiliki kelengkapan berkas baik itu pengajuan pendirian Yayasan sosial, pengumpulan uang atau barang untuk pendanaan program sosial oleh yayasan sosial, hingga proses adopsi anak.

"Kota Tangerang sendiri, jumlah Yayasan yang tercatat keberadaannya di Kota Tangerang ada diangka 140 lebih dan hingga kini terus mendapat pemantauan, pendampingan atau pembinaan berkala dari Dinsos Kota Tangerang,” imbuhnya.

Pasalnya, kelengkapan legalitas dimaksudkan guna memastikan setiap anak-anak yang telah diadopsi nantinya mendapatkan perlindungan hak yang jelas.

“Hal itu, sebagai perlindungan hak-hak anak yang diurus atau adopsi, terlebih untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan yang tidak sesuai,” tutupnya.