TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 10 pengelola Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang dilaporkan ke polisi.
Laporan itu dibuat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang ke Polresta Tangerang.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLHK Kabupaten Tangerang Syamsul Romli mengatakan pihaknya melaporkan pengelola TPS liar tersebut ke polisi, pada Selasa 22 Agustus 2023.
laporan itu merupakan arahan langsung dari Bupati Tangerang yang meminta, agar para pembakar sampah di wilayahnya ditindak secara hukum.
"Laporan tadi atas arahan pimpinan terkait masalah penanganan sampah di Kecamatan Sindang Jaya," katanya, Kamis, 24 Agustus 2023.
Adapun 10 pengelola TPS itu tersebar di wilayah Sindang Jaya seperti di Kampung Senin, Kampung Kendal, Kampung Lalapin di Desa Sindang Panon, dan Kampung Dumpit Desa di Sindang Jaya.
Syamsul menjelaskan, laporan ke pihak Kepolisian ini juga merupakan tindak lanjut dari penindakan yang dilakukan sejak 29 Mei 2023 lalu, idaman pengelola TPS liar telah sepakat agar tidak membakar sampah.
“Mereka sudah komitmen bahwa tidak akan melakukan pembakaran. Kita harus tegas melaporkan, karna kalau masih bandel juga kita laporkan,” tegasnya.
Saat ini pihaknya juga telah menerbitkan surat edaran kepada Kepada Desa atau Lurah untuk mengimbau warganya agar tidak membakar sampah.
Sebab maraknya aktivitas pembakaran sampah tersebut berimbas pada penurunan kualitas udara di Tangerang.
“Kita kemarin sudah bikin surat edaran dam mengimbau supaya jangan ada lagi yang masih bakar sampah,” pungkas Syamsu.