TANGERANGNEWS.com- Program Keluarga Harapan (PKH) adalah inisiatif pemerintah yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk membantu keluarga yang kurang mampu atau rentan secara ekonomi.
Mulai bulan Juli 2023, warga yang telah terdaftar memiliki kesempatan untuk mengakses bantuan sosial PKH tahap 3, yang akan tersedia hingga bulan September 2023.
Tahun ini, bantuan PKH disalurkan dalam empat tahap, yakni pada bulan Januari-Maret 2023, April-Juni 2023, Juli-September 2023, dan Oktober-Desember 2023. Portal Informasi Indonesia melaporkan bahwa sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan dari PKH.
Jika Anda ingin mengetahui apakah Anda memenuhi syarat dan ingin mencairkan bantuan PKH, berikut adalah langkah-langkahnya dilansir dari kontan.co.id, Jumat, 25 Agustus 2023.
1. Buka peramban web di ponsel atau komputer Anda.
2. Kunjungi laman resmi http://cekbansos.kemensos.go.id/.
3. Pilih provinsi dan desa sesuai alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
4. Isi nama lengkap Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan yang tertera di KTP.
5. Isi kode verifikasi yang muncul di layar, lalu klik tombol "Cari Data".
6. Sebuah pop-up akan menampilkan daftar penerima bantuan.
Pop-up ini akan memberikan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH atau tidak. Jika Anda terdaftar, Anda dapat mencairkannya melalui bank Himbara(Mandiri, BRI, BNI, dan BTN) dengan langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi ATM terdekat.
2. Masukkan kartu dan PIN ATM untuk rekening yang digunakan untuk menerima bantuan PKH.
3. Pilih menu "Tarik Tunai".
4. Masukkan jumlah uang yang ingin Anda ambil.
5. Tunggu hingga uang keluar dari ATM.
6. Setelah itu, ambil uang dan kartu ATM Anda. Alternatifnya, jika Anda tidak memiliki ATM, Anda dapat mencairkannya melalui kantor pos Indonesia terdekat.
Kementerian Sosial telah menetapkan tujuh kelompok yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan PKH:
1. Balita usia 0-6 tahun mendapatkan bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.
2. Ibu hamil dan masa nifas mendapatkan bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.
3. Siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) mendapatkan bantuan sebesar Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tahap.
4. Siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapatkan bantuan sebesar Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 setiap tahap.
5. Siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapatkan bantuan sebesar Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap.
6. Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapatkan bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
7. Penyandang disabilitas berat mendapatkan bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap. Setiap Kartu Keluarga hanya dapat memuat maksimal empat orang yang berhak menerima bantuan PKH.