TangerangNews.com

Simak Cara Mudah Urus dan Perpanjang SKCK Pakai Aplikasi POLRI Super App

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 20 September 2023 | 18:45 | Dibaca : 2057


Ilustrasi SKCK (@TangerangNews / Istimewa )


TANGERANGNEWS.com- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) lewat fungsi intelkam untuk masyarakat yang mengajukan.

Dokumen ini sangat penting lantaran kerap dijadikan sebagai prasyarat dalam melamar pekerjaan maupun kepentingan lainnya.

Masa berlaku SKCK sejak pertama kali diterbitkan ialah selama enam bulan, sehingga perlu dilakukan perpanjangan agar tidak hangus.

Mengurus maupun memperpanjang SKCK dapat dilakukan melalui berbagai metode, yakni offline dengan mengunjungi langsung Kantor Kepolisian setempat, atau menggunakan metode via online.

Sebelumnya, pengurusan SKCK secara daring dilakukan melalui laman resminya di https://skck.polri.go.id/. Namun, per 20 Maret 2023 pendaftaran SKCK online resmi dialihkan ke aplikasi POLRI Super App.

Syarat Mengurus SKCK Baru Online

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon sebelum mengajukan. Berikut beberapa di antaranya:

  1. Pas foto ukuran 4x6 Foto berpakaian sopan dan berkerah 
  2. Kartu Keluarga (KK) 
  3. Akta Kelahiran atau Ijazah (pilih salah satu). 

Cara Membuat SKCK Online 

Melansir dari Kompas.com, Kamis, 21 September 2023, berikut cara mengurus pembuatan SKCK baru secara online menggunakan aplikasi POLRI Super App:

  1. Download aplikasi Presisi POLRI Super App di Play Store atau App Store 
  2. Klik menu “Profil”, lalu pilih “Daftar Baru”
  3. Buat akun menggunakan nomor telepon.
  4. Bagi Anda yang sudah memiliki akun, silakan masuk menggunakan nomor telepon dan password 
  5. Pilih menu “SKCK”, lalu klik “Ajukan SKCK” dan klik “Mulai”
  6. Lengkapi data keperluan pada kolom yang disediakan, termasuk data lainnya seperti email dan alamat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
  7. Pilih metode pembayaran “BRI Virtual Account” 
  8. Klik “Bayar”. 
  9. Pembuatan SKCK online dikenakan biaya sebesar Rp30 ribu 
  10. Barcode bukti pendaftaran dan pembayaran akan dikirim melalui email. 
  11. Silakan buka email Anda lalu unduh barcode pendaftaran 
  12. Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran Kunjungi kantor polisi sesuai dengan tingkat wewenang yang dipilih 
  13. Datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan dan menunjukkan barcode untuk mencetak SKCK fisik.

Cara Perpanjang SKCK Online

Tidak berbeda jauh, berikut cara melakukan perpanjangan SKCK secara online:

  1. Buka dan login profil dirimu di aplikasi POLRI Super App.
  2. Klik menu SKCK.
  3. Klik ajukan SKCK lalu klik mulai.
  4. Isi data dirimu sesuai KTP
  5. Pilih metode pembayaran yang mau kamu lakukan
  6. Tekan tombol bayar dengan biaya perpanjangan sebesar Rp30 ribu.
  7. Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email

Itulah cara melakukan pengurusan maupun perpanjangan SKCK secara online melalui aplikasi POLRI Super App. Semoga bermanfaat!