TANGERANGNEWS.com-Kasus sengketa lahan yang membuat belasan warga Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang menjadi tersangka usai dilaporkan kepala desa setempat menjadi sorotan.
Komunikolog Politik dan Hukum Nasional Tamil Selvan menyebut sengketa tanah yang terjadi di Desa Cikupa itu hukum Perdata murni.
Maka dari itu, pembuktian kasus tersebut di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau di pengadilan.
"Ini ranah Perdata murni bukan penyerobotan pidana. Pembuktiannya biarkan BPN dan pengadilan," ucap Kang Tamil, biasa disapa kepada Tangerangnews.com, Rabu, 27 September 2023.
Kang Tamil menerangkan dalam undang-undang Agraria menyebutkan lahan yang ditempati dalam jangka waktu lebih dari 20 tahun secara terus menerus berpotensi menjadi milik masyarakat.
"Dalam hal itu saja sudah jelas, apalagi 60 tahun, dalam UU Agraria berpotensi menjadi milik orang yang menguasai lahan tersebut secara fisik," kata Kang Tamil.
Kang Tamil juga menilai sikap Kades Cikupa tidak bagus lantaran membawa nama negara dengan melaporkan warga ke ranah Pidana.
"Masa negara bersikap kaku ke rakyatnya. Sedikit-sedikit pakai hukum. Seharusnya kepala desa melakukan pendekatan secara humanis," ungkapnya..
Apalagi, warga dijerat menggunakan Pasal 385 dan Pasal 167 KUHP tentang penyerobotan tanah dan memasuki halaman orang tanpa izin.
"Lha wong udah tinggal puluhan tahun kok dibilang menyerobot tanah gimana? tidak bisa dipakai pasal itu," paparnya.