TANGERANGNEWS.com-Belasan truk yang melanggar jam operasional terjaring razia dan dikandangi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang.
Hal ini menyusul banyaknya insiden kecelakaan, terutama pemotor dengan truk hingga menyebabkan korban meninggal.
Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely menyatakan razia ini merupakan agenda rutin yang dilakukan di seluruh jalur protokol Kota Tangerang, untuk menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 93/2022.
Terlebih, jika didapati laporan masyarakat pada keberadaan truk tanah yang mengganggu keamanan berlalu lintas
“Operasi gabungan rutin dilakukan setiap harinya, dengan pengawasan yang kiat diperketat 24 jam. Dipastikan petugas akan langsung diturunkan untuk melakukan pengawasan secara berkala,” jelas Suhaely.
Dalam agenda ini, Dishub menurunkan sekitar 25 personil yang disebar di sejumlah jalur perbatasan. Hasilnya, 16 truk tanah terjaring razia dan diamankan.
Menurut Suhaely secara aturan waktu operasional kendaraan truk tanah, pasir dan sejenisnya dengan berat 8,5 ton berlaku mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB.
Dipastikan, Dishub Kota Tangerang dan petugas gabungan akan terus meningkatkan pengawasan dan pengecekan jam operasional truk tanah, pasir dan sejenisnya yang melintas tidak sesuai jam operasional yang berlaku.
“Terlebih, pengetatan pengawasan di jalur pintu-pintu masuk wilayah Kota Tangerang,” tegasnya.