TANGERANGNEWS.com- Rumah indekos yang terletak di Jalan Karyawan III, Kelurahan Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, digeruduk warga pada Rabu, 04 Oktober 2023, malam.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @viralciledug, terlihat massa aksi berkumpul dengan membentangkan spanduk bertuliskan penolakan terhadap prostitusi online yang diduga terjadi di kawasan tersebut.
"PERINGATAN KERAS..!!! Kami warga Mancung menolak keras dengan adanya kegiatan di Kontrakan 99. Tolong ditindak sebelum warga bertindak," demikian tulisan dalam spanduk seperti dikutip pada Kamis, 05 Oktober 2023.
Kronologi bermula saat warga mencurigai adanya tindak prostitusi online di kontrakan tersebut selama satu tahun terakhir.
Namun saat melaporkan ke RT setempat, warga diminta untuk mencari bukti kuat terlebih dahulu.
Berdasarkan informasi, diketahui praktik prostitusi berupa Booking Online (BO) dilakukan menggunakan aplikasi MiChat.
Setelah cukup yakin usai melihat kontrakan tersebut kerap dikunjungi oleh tamu yang keluar masuk, warga akhirnya patungan untuk membuat spanduk dan mengajak warga lainnya untuk menggeruduk.
Usai ramai dipenuhi massa, pihak RT dan Lurah, dibantu Satpol PP, Babinsa, serta Polisi datang untuk mengamankan lokasi.
Sementara itu, Kapolsek Ciledug AKP Diorisha Sarwo Suryo membeberkan, Peristiwa penggerudukan terjadi sekira pukul 22.15 WIB.
"Ya, warga protes atas keberatannya terkait dugaan adanya prostitusi terselubung di sana,” ujar Diorisha dikutip dari Tribunnews.com.
Dikatakan Diorisha, pihaknya mendudukkan pemilik indekos bersama tokoh masyarakat dan kelurahan setempat terkait protes warga terhadap dugaan prostitusi online.
"Kami melakukan problem solving (penyelesaian masalah) atas keberatan warga terkait dugaan adanya prostitusi terselubung," katanya.
Dari hasil musyawarah, pemilik indekos sepakat untuk menertibkan para penghuni dan berjanji akan menghentikan segala bentuk kegiatan melanggar hukum yang beroperasi di indekos miliknya dalam jangka waktu semalam.
Lebih lanjut, Diorisha menyebut akan menerjunkan petugas trantib setempat untuk mengawasi dan menindak para penghuni serta pemilik indekos jika terbukti adanya praktik kegiatan melanggar hukum.
"Pihak Trantib Karang Tengah akan melakukan pengawasan dan penindakan tegas kepada penghuni dan pemilik kontrakan apabila ada kegiatan yang melanggar aturan atau tidak sesuai dengan peruntukannya," tandasnya.