TANGERANGNEWS.com-Pelaku pencurian barang milik penumpang Kereta Api (KA) Tawang Jaya Premium, relasi Semarang Poncol – Pasar Senen terungkap dan telah ditangkap pihak Kepolisian.
Tersangka berjumlah dua orang. Salah satunya merupakan warga Kecamatan Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan, berinisial W. ia ditangkap di kediamannya, pada Minggu 15 Oktober 2023.
Sementara rekannya I, ditangkap di Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan dalam melaksanakan misi penangkapan ini, KAI membentuk tim bersama dengan Kepolisian, guna mengadakan pengintaian serta eksekusi penangkapan terhadap tersangka pelaku pertama di titik sasaran.
"Hasil tracking ke alamat tersangka pelaku,” katanya melalui siaran pers, Senin 16 Oktober 2023.
Tersangka pelaku pertama tersebut kemudian dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk dilakukan proses pengembangan, sebab diduga tersangka merupakan bagian sindikat yang terorganisir.
Berdasarkan keterangan dari tersangka pelaku pertama tersebut, tim KAI dan Kepolisian melanjutkan dengan penangkapan tersangka kedua di Kabupaten Banjarnegara, pada Senin, 16 Oktober 2023.
Sebelumnya, kasus pencurian barang milik penumpang KA Tawang Jaya Premium relasi Semarang Poncol – Pasar Senen, pada Sabtu 14 Oktober 2023, viral di media sosial.
Dua korban melaporkan kepada KAI telah kehilangan barang berupa 1 unit iPad dan 1 unit laptop.
Guna pencarian informasi, KAI kemudian mengecek CCTV, sehingga ditemukan titik terang kasus pencurian tersebut. Selanjutnya petugas melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Joni menyebut KAI akan terus meningkatkan sistem keamanan baik di atas kereta api ataupun di stasiun.
Pelaku tindak kriminal di kereta api dipastikan akan tertangkap, karena KAI sudah mempunyai CCTV analytic yang mampu mendeteksi wajah dan identitas pelaku.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh penumpang untuk senantiasa menjaga barang bawaannya masing-masing. Kepada para penumpang, agar menempatkan barang bawaan yang berharga di tempat yang aman dan mudah diawasi,” jelasnya.
Apabila nanti terbukti secara hukum, maka kedua tersangka pelaku pencurian barang penumpang KA Tawang Jaya Premium tersebut akan mendapatkan sanksi tegas dari KAI berupa diblacklist seumur hidup.
"Mereka tidak dapat melakukan perjalanan dengan seluruh moda transportasi kereta api di KAI Group," tegas Joni.
Joni menjelaskan secara aturan terkait barang bagasi penumpang, barang bawaan yang diperbolehkan untuk dibawa penumpang sebagai bagasi, yaitu volume maksimal adalah 20 Kg atau volume 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.
Sedangkan, barang-barang yang tidak boleh dibawa di antaranya barang-barang yang mudah terbakar, senjata api, senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang dan zat adiktif lainnya, benda/barang yang berbau menyengat serta hewan peliharaan.
“KAI mengimbau kepada seluruh penumpang agar menjaga etika, perilaku, dan budaya bertransportasi yang baik serta saling menjaga keamanan dan keselamatan pengguna transportasi umum kereta api,” tutup Joni.