TangerangNews.com

Modus Rekrutmen Polri, Polisi Gadungan Asal Pagedangan Tangerang Tipu Korban Sampai Rp4 Miliar

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 17 Oktober 2023 | 23:08 | Dibaca : 1236


Polisi gadungan bernama Mohammad Ramadhan alias Rama, 30, warga Komplek Regen Town, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, ditangkap karena melakukan penipuan bermodus meluluskan rekrutmen anggota Polri, Rabu 18 Oktober 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Pria bernama Mohammad Ramadhan alias Rama, 30, warga Komplek Regen Town, Blok A5 no 03, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, ditangkap aparat Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), karena melakukan penipuan dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.

Modus pelaku yakni berpura-pura menjadi polisi berpangkat Iptu yang dinas di Mabes Polri, menawarkan jasa meluluskan rekrutmen calon anggota Polri.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan, dengan bermodalkan KTP dan KTA palsu, pelaku beraksi sejak tahun 2020 dan berhasil menipu korban sebanyak 24 orang warga sipil dari berbagai wilayah di Indonesia.

"Korbannya dari Kalsel, Jakarta, Jatim, Riau dan Jateng, dengan total kerugian korban sebanyak Rp4.495.000.000," katanya melalui siaran pers, Rabu 18 Oktober 2023.

Menurut Kapolda, dari 24 korban, salah satunya berofesi sebagai artis berinisial AF dan berdomisili di Jakarta. Untuk wilayah Kalsel, ada tiga korban dengan kerugian mencapai Rp1.150.000.000.

Para korban tergiur dengan tawaran pelaku karena yang menjanjikan akan meluluskan anak korban masuk polisi melalui surat dari ASDM Polri (Ticket Holder).

"Surat tersebut dibuat oleh pelaku seolah olah benar diterbitkan oleh SDM Mabes Polri," ujarnya.

Setelah menerima uang dari para korban, pelaku berpura-pura mengurus kelulusan anak korban dalam seleksi penerimaan anggota polisi. Namun tiba-tiba menghilang dan tidak bisa dihubungi kembali.

Pelaku diamankan tim Dit Reskrimum Polda Kalsel pada Senin 9 Oktober 2023 pukul 18.00 WIB, di Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta.

Petugas juga menyita berbagai barang bukti dari rumahnya di Pagedangan berupa 1 unit Laptop Azus, 1 unit Printer merk HP, 4 Buku Tabungan, 13 Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri yang diduga palsu, 2 SIM A dan SIM C yang diduga palsu, 20 Stempel dari berbagai macam instansi dan 2 Handphone.

Ada juga dua unit mobil yang dibeli dari uang hasil kejahatan yakni Toyota Alpard warna hitam tahun 2015 dan BMW 320i tahun 2012 warna silver.

Tak hanya itu, petugas pun menemukan 1 pucuk senjata api jenis pistol CZ PS-10 - C Cal 9mm, 1 pucuk senjata senjata api jenis Merk Indian Cal 32mm, 1 pucuk senjata api jenis Revolver Rakitan Cal 38mm, 1 pucuk senjata api jenis Revolver Rakitan Cal 22mm, 1 pucuk senjata Air Soft Gun jenis M7.

Lalu, 175 butir peluru caliber 9 mm, 39 butir peluru caliber 32 mm, 25 butir peluru caliber 38 mm, 25 Butir peluru caliber 22 mm, 2 buah magazine senjata jenis CZ PS-10, 2 buah magazine senjata Air Soft gun jenis M7, 1 buah magazine senjata Api jenis Merk Indian cal 32, 4 buah Holster senjata dan 1 buah Helm 7 CO, 1 buah rompi anti Peluru, dan 1 buah rompi anti senjata tajam.

Terkait bagaimana korban bisa memiliki banyak senjata api illegal beserta amunisinya, Dit Reskrimum Polda Kalsel bekerjasama dengan Bareskrim Polri melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku MR dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12/1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau bahan peledak tanpa ijin dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tegas Kapolda.