TANGERANGNEWS.com-Remaja FAS usia 20 tahun diamankan polisi karena membawa senjata tajam jenis celurit yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran.
peristiwa itu terjadi saat petugas Polsek CIledug berpatroli di di Jalan Pajak Atas, Kelurahan Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan, Patroli rutin Polsek Ciledug, Jumat 10 November 2023, dini hari.
"Saat melintas di lokasi, petugas mendapati remaja berbonceng 3 sambil membawa sajam," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Sabtu 11 November 2023.
Selanjutnya, tim patroli yang dipimpin Plt Kapolsek Ciledug AKP Iwan Kusuma dan Kanit Reskrim Iptu Derry langsung melakukan pengejaran untuk mengambil dan mengamankan ketiga pelaku itu.
"Saat dilakukan pengejaran ketiga pelaku ini terjatuh dari motor. Dua berhasil kabur, satu temannya berinisial FAS tertinggal sambil menenteng sajam yang dibawanya," tutur Kapolres.
Saat ini, pelaku tersebut telah diamankan di Polsek Ciledug untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut. Ia disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12/1951.
"Kegiatan patroli rutin terus kita gelar di seluruh Polsek Jajaran terlebih pada malam hari dan waktu weekend, guna mengantisipasi terjadinya balap liar, perkelahian remaja, dan geng motor, termasuk tindak kejahatan pencurian (3C)," beber Kapolres.
Untuk menjaga situasi wilayah tetap kondusif, Kapolres berharap masyarakat dapat bekerja sama dan berkoordinasi dengan kepolisian dalam menjaga kamtibmas.
Orang tua juga diharapkan dapat memantau pergaulan dan penggunaan media sosial anak remaja.
"Terhadap pelaku yang melarikan diri tetap kita kejar. Ada konsekuensi dan proses hukum bila melakukan tindak kejahatan," tandas Kapolres.