TANGERANGNEWS.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melayangkan surat peringatan pertama (SP 1) kepada 207 pedagang Pasar Kutabumi, Selasa, 21 November 2023.
Peringatan ini diberikan kepada para pedagang yang nekat masih melakukan aktivitas di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengatakan, hal ini dilakukan dalam rangka revitalisasi Pasar Kutabumi oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Agus menuturkan, pihak Satpol PP sebelumnya telah memberikan surat teguran kepada para pedagang.
Namun, hal itu tidak diindahkan dan aktivitas jual beli di Pasar Kutabumi tetap berlangsung seperti biasa.
Dikatakan Agus, pihaknya akan melakukan langkah lebih lanjut berupa penertiban dengan didampingi oleh jajaran TNI-Polri serta Trantib Kecamatan Pasar Kemis, jika hingga SP 3 dilayangkan para pedagang tetap tidak dapat diajak bekerja sama.
Kendati demikian, Agus menegaskan pihaknya akan tetap melakukan pendekatan persuasif kepada para pemilik bangunan sebelum langkah terakhir ditempuh untuk menertibkan bangunan liar yang masih berdiri.
"Diharapkan para pedagang dapat bekerja sama dengan kami, karena ini demi kenyamanan kita bersama juga," pungkasnya.