TangerangNews.com

Pemkab Tangerang Ingatkan Pemilik Bangunan Paham Standar Teknis

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 23 November 2023 | 04:17 | Dibaca : 395


Bimtek Penilik Bangunan yang digelar secara distance learning di Ruang Rapat Cituis Lantai 5 Kantor Bupati Tangerang, Rabu, 22 November 2023. (@TangerangNews / Fahrul Dwi Putra )


TANGERANGNEWS.com- Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang regulasi, standar teknis dan penerapan teknologi dalam pembangunan gedung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggelar bimbingan teknis (bimtek) penilik bangunan.

Seperti diketahui, penilik bangunan atau building inspector merupakan orang berkompeten yang diberi tugas oleh pemerintah melakukan inspeksi terhadap penyelenggaraan bangunan gedung agar sesuai dengan persyaratan bangunan gedung. 

Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum pada Sekretariat Daerah Prima Saras Puspa mengatakan, penilik bangunan memiliki peranan penting dalam memastikan keamanan, keselamatan dan kesehatan dari pengguna atau pemilik bangunan.

"Penilik bangunan gedung eksistensi dan perannya perlu ditingkatkan agar memiliki pemahaman dan pengetahuan yang mendalam," katanya dalam bimtek yang digelar secara distance learning di Ruang Rapat Cituis Lantai 5 Kantor Bupati Tangerang, Rabu, 22 November 2023.

Oleh karena itu, kegiatan bimtek penilik bangunan penting agar meningkatkan sumber daya manusia khususnya di lingkungan Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang. 

Harapannya, setelah kegiatan bimtek ini digelar para penilik bangunan mampu menguasai dan mengaplikasikan dengan baik tugasnya dalam hal pemeriksaan teknis bangunan. 

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hadiyanto menuturkan, bimtek ini merupakan hasil kerja sama dengan berbagai pihak, antara lain Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Air dan Permukiman Kementerian PUPR dan Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IX Jayapura.

Adapun pelatihan diikuti oleh total 40 peserta yang terdiri dari 36 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Tata Ruang dan 4 orang Dinas Perumahan dan Permukiman.

Waktu pelaksanaan bimtek penilik bangunan ini berlangsung selama tiga hari atau sebanyak 24 jam pelatihan.

"Bagi peserta yang dapat mengikuti bimbingan teknis penilik bangunan Gedung dengan baik akan diberikan Sertifikat" tuturnya.

Sebagai informasi, bimtek penilik bangunan digelar berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta Peraturan Bupati Tangerang Nomor 138 Tahun 2021 tentang pengembangan kompetensi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.