TANGERANGNEWS.com-Seorang oknum guru di SMAN 8 Kabupaten Tangerang di Kecamatan Cisoka, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya.
Dalam aksinya, pelaku mengancam memberikan nilai jelek jika korban tidak memenuhi keinginannya.
Berdasarkan informasi dari teman korban berinisial A, oknum guru olahraga berinisial W ini kerap mengirimkan chat melalui WhatsApp kepada korban, siswi di kelas 10, dengan mengajak melakukan perbuatan mesum.
"Dia mengirim pesan tidak senonoh, seperti mengajak check-in, menyuruh melakukan hal-hal mesum dan minta dikirim foto vulgar," ujar A ketika ditemui di sekolahnya, Jumat 24 November 2023.
Tak hanya itu, pelaku juga mengintimidasi korban dengan mengancam memberikan nilai buruk jika tidak dituruti. Karena hal itu, korban ketakutan dan menangis histeris hingga pingsan.
Hal itu pun diketahu orang tua korban. Tidak berselang lama, orang tua korban sempat mendatangi sekolah untuk mempertanyakan tindakan oknum guru tersebut kepada anaknya.
"Jadi belum sempat dilakukan, korban sudah ketakutan sampai pingsan dan ketahuan orang tuanya. Tapi kami belum tau sudah ditindak sampai mana kasusnya," jelas A.
Kasus tersebut juga menuai reaksi ratusan siswa-siswi SMAN 8. Mereka sampai melakukan aksi dengan membuat petisi mengecam adanya dugaan pelecehan seksual di lingkup sekolah menengah tersebut.
Mereka sempat memasang spanduk bertuliskan “Menolak Keras Pelecehan Seksual di Sekolah” dan "Yang melahirkan Peradaban Tidak Boleh Dilecehkan” di pagar depan lapangan sekolah, pada Kamis 23 November 2023.
"Kita tidak percaya terhadap perilaku guru olahraga itu dan minta supaya dia dipecat," tegas A, mewakili teman-temannya.
Sebab, mereka menduga kasus pelecehan ini bukan pertama kalinya dilakukan pelaku dan ada korban lain. Namun belum ada yang berani berbicara.
Sementara itu, Humas SMAN 8 Kabupaten Tangerang Sumanta saat dikonformasi membenarkan telah terjadi dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru olahraga di sekolahnya.
Atas kejadian ini, pihaknya telah memberi pelaku sanksi skors selama 6 bulan. Namun belum bisa mengambil keputusan pemecatan.
"Sudah kami skors tidak boleh mengajar, karena yang bisa memecat itu KCD (Kantor Cabang Dinas) Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten," ujarnya.
Sedangkan aksi petisi yang dilakukan oleh para murid juga merupakan arahan dari pihak sekolah, untuk memberikan efek jera kepada oknum guru tersebut.
"Harapan saya memang pelaku harus segera dipecat, karena pelaku predator ini sangat membahayakan sekolah lain. Saya tidak mau pelaku mengajar di sekolah ini lagi, karena berdampak buruk bagi sekolah dan ke guru lain," terang Sumanta.
Terkait kondisi korban, Sumanta menjelaskan sudah membaik dan mulai mengikuti pembelajaran lagi. Pihak keluarganya juga tenang karena sang oknum guru telah dihukum dengan tidak diizinkan mengajar.
"Kita sedang urus kasus ini sama kepala sekolah, semua data dilimpahkan ke KCD bagian pengurusan guru. Tadi juga dari pihak Kecamatan Cisoka mendatangi rumah pelaku, tetapi dia tidak ada di lokasi, mungkin kabur karena kasus ini sudah ramai di mana-mana," ujar Sumanta.