TANGERANGNEWS.com-Ratusan buruh dari bebagai serikat melakukan aksi demo menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP) 2024, Senin 27 November 2023.
Dalam aksinya, mereka beramai-ramai konvoi dengan sepeda motor bergerak menuju Puspemkab Tangerang.
Selain itu, massa aksi juga melakukan sweeping sejumlah buruh yang tidak ikut demo, untuk bergabung dengan mereka menuntut kenakan upah.
Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB ratusan massa buruh tersebut berkumpul di depan Kantor Bupati Tangerang.
Koordinator massa aksi buruh Tangerang, Gibas mengatakan pihaknya hari ini datang ke Kantor Bupati Tangerang untuk mengawal rekomendasi kenaikan upah minimum di Kabupaten Tangerang.
Mereka juga menolak kenaikan UMK 2024 ditentukan berdasarkan PP no 51/2023 yang nilainya tidak lebih dari Rp75.000.
"Kami meminta agar UMK ini dinaikkan menjadi 12 sampai 13 persen, sesuai dengan situasi perekonomian yang terjadi di Kabupaten Tangerang," tegasnya.
Menurut Gibas, PP No 51/2023 mengatur rumusan upah minimum dengan dihubungkan rata-rata nilai konsumsi di suatu daerah, yang mengakibatkan penilaian pemerintah tidak objektif dan besaran UMK tersebut tidak signifikan.
"Kami berharap Pj Bupati Tangerang bisa sama seperti kepala daerah lainnya seperti Karawang yang sudah naik 12 persen, Bekasi dan Subang hampir 18 persen dan rata-rata semuanya kepala daerah itu keluar dari PP 51, " ujarnya.
Pihaknya menilai jika melihat dari pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tangerang, yang harusnya kenaikan itu mencapai 15 persen atau dengan rata-rata nilainya sebesar Rp350.000/bulan.
Dengan adanya aksi demo buruh ini, ia menuntut agar Pemkab Tangerang dapat merekomendasikan usulan buruh ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten agar UMK 2024 naik lebih layak.
Adapun yang terlibat dalam aksi demonstran yakni dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).