TANGERANGNEWS.com- Beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang wanita memprotes adanya tukang parkir liar di Indonesia.
Video itu diunggah oleh akun @Elvinlerman pada Kamis, 30 November 2023 dengan durasi 1 menit 29 detik.
Dalam video tersebut dinarasikan bahwa tukang parkir kerap muncul untuk meminta uang sebesar Rp2 ribu kemudian menghilang secara tiba-tiba saat sudah diberikan uang.
Menurutnya, tidak masalah memberikan uang Rp2 ribu asalkan tukang parkir tersebut menjalankan profesinya dengan benar.
"Tiba-tiba muncul, tiba-tiba ngilang udah kayak jelangkung," ucapnya dikutip pada Sabtu, 02 Desember 2023.
Selain itu, ia juga menyoroti keberadaan tulang parkir di tempat-tempat yang tidak seharusnya, seperti tempat fotokopi dan ATM.
"Yang gue fotokopi Rp500, yang lu tagih harganya Rp2 ribu. Apalagi tukang parkir di ATM, gue ke ATM mau ngambil duit, lu nagih duit gue," katanya.
Tak hanya itu, ia juga memprotes tukang parkir yang nekat beroperasi di gerai-gerai retail meski jelas tertulis bebas biaya parkir.
"Asal lu tahu ya, penghasilan lu sehari itu udah bisa ngebayar paylater gue sebulan. Tolong pengertiannya kepada para tukang parkir," tutupnya.
Hingga tulisan ini dibuat video tersebut telah meraup 1,7 penonton di aplikasi TikTok. Para warganet pun menanggapi dengan keluhan serupa.
"Kalau aku mw ke indo atau ke alfaa gitu yaa cari yg kagak ada tkang parkir , klo ada tukang kagak jadi daahh," komentar akun @Tika Lestarii936.
"ini mah bukan tentang bayar parkirannya tapi tentang ngejagain sekalian ngebantu yang parkir kali ya bukan cuma datang minta uang parkir doang," imbuh akun @Dhilaalaa.
"di tanggerang banyak bgt parkir," timpal @brondongtua.
Lalu, bagaimana aturan terkait tukang parkir? Melansir dari sskplawoffice, pemerintah telah meregulasi keberadaan tukang parkir. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Tukang Parkir.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang ingin menjadi tukang parkir diwajibkan untuk memiliki izin resmi dari pemerintah setempat, yang berlaku 2 tahun dan dapat diperpanjang.