TangerangNews.com

Polresta Tangerang Tangani 979 Kasus Kriminal Selama 2023, Pencabulan Anak dan Perempuan Jadi Atensi

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 26 Desember 2023 | 17:02 | Dibaca : 259


Polresta Tangerang menunjukkan berbagai barang bukti kasus kriminal yang berhasil ditangani selama tahun 2023, Selasa 26 Desember 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 979 kasus kriminal ditangani Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, selama tahun 2023.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan ratusan kasus itu terdiri berbagai jenis seperti perkara pencabulan, pengoplos gas elpiji, galian tanah, pembunuhan, gangster, perdagangan manusia, narkotika dan pengganjal ATM.

Adapun dari kasus-kasus itu, yang paling menjadi perhatian adalah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan perempuan.

"Kami garis bawahi terhadap tindakan-tindakan yang menimbulkan gangguan terhadap masyarakat ini, adalah kasus pencabulan anak dan perempuan. Karena itu, kami lakukan dengan respon segera untuk cepat mengungkapnya," katanya, Selasa 26 Desember 2023. 

Sigit menambahkan jumlah kasus tersebut juga mengalami peningkatan dibanding tahun lalu. Berdasarkan data Satreskrim tercatat ada sebanyak 867 kasus kriminal di tahun 2022. Artinya ada peningkatan sebesar 112 kasus.

"Jumlah kasus kriminal itu secara umum trendnya meningkat sebesar 50 persen. Sesuai data, dari 979 jumlah kasus tersebut sebanyak 70 perkara telah berhasil terselesaikan," jelasnya.

Meskipun terjadi peningkatan kasus, jumlah yang terselesaikan pun juga meningkat. Kapolres juga menyebut wilayah hukumnya itu masih masih dinilai cukup kondusif.

Sigit juga mengimbau masyarakat bisa memberikan informasi atau melaporkan jika ada tindakan kriminal di wilayahnya.

"Agar nanti bisa kami jadi perhatian untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.

Kemudian, selain berhasil menangani kasus kriminal, Polresta Tangerang juga telah menangani 211 kasus tindak pidana narkotika, sepanjang tahun 2023 ini. 

Perkara narkotika ini juga mengalami peningkatan. Jika di tahun 2022 ada sebanyak 198 kasus, sekarang meningkat menjadi 211 kasus.

"Untuk tahun ini ada 208 perkara narkotika yang berhasil diselesaikan," papar Kapolres.

Sementara jumlah tersangka yang diamankan dari kasus narkoba itu ada sebanyak 248 orang. Untuk barang bukti yang disita di antaranya seperti, 352,49 gram sabu-sabu, 10 batang atau 1013,91 gram ganja, 77,799 butir pil hexymer dan tramadol, 154,33 gram tembakau sintetis dan 165 butir ekstasi.

"Kita lebih banyak menangkap dan juga melakukan tindakan hukum terhadap pengedar. Ini menunjukkan bahwa prioritas atau orientasi kita terhadap pemakai dengan rehabilitasi seperti dilakukan Restoratif Justice sejumlah 14 kasus," kata dia.