TangerangNews.com

Satpol PP Kota Tangerang Sita 870 Botol Miras dari Warung Jamu dan Toko Kelontong

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 30 Desember 2023 | 20:07 | Dibaca : 493


Satpol PP Kota Tangerang menyita ratusan botol miras dari warung jamu dan toko kelontong pada Jumat, 29 Desember 2023. (@TangerangNews / Istimewa )


TANGERANGNEWS.com- Sebanyak 870 botol minuman keras (disita) Satpol PP Kota Tangerang dari warung jamu dan toko kelontong.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, botol miras itu didapati dari tiga kecamatan, yakni Pinang, Cipondoh, dan Ciledug.

Wawan menuturkan operasi penertiban miras itu dilakukan dalam rangka menjelang malam Tahun Baru 2024 mendatang.

"Ini sebagai langkah tegas dari penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol," katanya pada Jumat, 29 Desember 2023.

Dikatakan Fauzi, pihaknya sempat kesulitan lantaran salah satunya mengedarkan miras dengan kedok toko kelontong. Untuk itu, petugas melakukan penyisiran terhadap baik warung jamu, maupun warung apapun yang dilewati.

Lebih lanjut, ratusan barang bukti botol miras tersebut kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan pendataan.

Sedangkan, para terduga pengedar miras tersebut nantinya akan dipanggil ke Kantor Satpol PP untuk proses selanjutnya, kemudian akan dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada para pelanggar.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk ikut menjaga ketentraman Kota Tangerang di malam pergantian tahun," tutupnya.