TangerangNews.com

Bawaslu Buka Rekrutmen 9.016 Pengawas TPS Kabupaten Tangerang, Ini Syaratnya

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 2 Januari 2024 | 19:27 | Dibaca : 491


Suasana Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01, Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang telah dilaksanakan, Minggu (21/4/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)


TANGERANGNEWS.com- Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali membuka rekrutmen bagi petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Rekrutmen ini dibuka untuk 9.016 Pengawas TPS. Seperti diketahui, Pengawas TPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp750 ribu atau sekitar Rp1 juta.

Sebelum mendaftar menjadi Pengawas TPS, terdapat beberapa syarat yang perlu dilengkapi bagi para calon peserta. Berikut diantaranya.

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Berkas Calon Pengawas TPS

Para calon Pengawas TPS diminta untuk melengkapi berkas-berkas yang telah ditentukan sebelum mendaftar. Berikut daftarnya.

  1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar;
  4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  5. Daftar Riwayat Hidup;
  6. Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang memuat:

- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

- Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);

- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;

- Bersedia bekerja penuh waktu;

- Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

7. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.

8. Tempat pengambilan formulik berkas administrasi Calon Anggota Pengawas TPS Kelurahan/Desa dapat diperoleh dan untuk informasi keterangan lebih lanjut silahkan mendatangi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau Kelurahan/Desa setempat.

9. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau Via email.

10. Dibuat masing-masing rangkap dua terdiri dari satu asli dan satu fotokopi.

Jadwal dan Tahapan Pengawas TPS Pemilu 2024

Pembentukan Pengawas TPS di Kabupaten Tangerang akan bertugas dalam Pemilu 2024 mendatang. Berikut alur tahapan beserta jadwalnya.

- Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023

- Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024

- Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024

- Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024

- Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024

- Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024

- Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024

- Tanggapan/Masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024

- Wawancara: 2-17 Januari 2024

- Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024

- Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024

- Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024.