TANGERANGNEWS.com- Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali membuka rekrutmen bagi petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Rekrutmen ini dibuka untuk 9.016 Pengawas TPS. Seperti diketahui, Pengawas TPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp750 ribu atau sekitar Rp1 juta.
Sebelum mendaftar menjadi Pengawas TPS, terdapat beberapa syarat yang perlu dilengkapi bagi para calon peserta. Berikut diantaranya.
Berkas Calon Pengawas TPS
Para calon Pengawas TPS diminta untuk melengkapi berkas-berkas yang telah ditentukan sebelum mendaftar. Berikut daftarnya.
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
7. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
8. Tempat pengambilan formulik berkas administrasi Calon Anggota Pengawas TPS Kelurahan/Desa dapat diperoleh dan untuk informasi keterangan lebih lanjut silahkan mendatangi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau Kelurahan/Desa setempat.
9. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau Via email.
10. Dibuat masing-masing rangkap dua terdiri dari satu asli dan satu fotokopi.
Jadwal dan Tahapan Pengawas TPS Pemilu 2024
Pembentukan Pengawas TPS di Kabupaten Tangerang akan bertugas dalam Pemilu 2024 mendatang. Berikut alur tahapan beserta jadwalnya.
- Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
- Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024
- Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
- Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
- Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
- Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024
- Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
- Tanggapan/Masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
- Wawancara: 2-17 Januari 2024
- Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
- Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024
- Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024.