TangerangNews.com

Jangan Utak-atik Meteran Listrik, Ini Bahayanya

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 5 Januari 2024 | 18:25 | Dibaca : 359


Petugas resmi PLN bertemu dengan pelanggan. (@TangerangNews / Istimewa )


TANGERANGNEWS.com- PT PLN (Persero) memberikan imbauan agar masyarakat tidak secara sembrono mengutak-atik meteran atau kWh meter listrik.

Misalnya saja, melepas segel, mengganti meter circuit breaker (MCB), melakukan sambungan langsung, terlebih mengganti kWh meter PLN yang dipasang di rumah. 

General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten Abdul Mukhlis mengatakan, kegiatan mengutak-atik kWh meter berbahaya lantaran banyak penipuan mengatasnamakan PLN oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Dikatakan Mukhlis, biasanya para oknum tidak bertanggung jawab tersebut mengiming-imingi korbannya dengan perubahan daya seperti naik daya listrik dengan harga murah dan proses yang cepat.

Selanjutnya, oknum mengharuskan korbannya membayar sejumlah uang tertentu, jika sudah dibayar maka oknum akan melakukan utak-atik kWh meter korban. 

"Utak-atik inilah yang dapat merugikan korban karena dilakukan dengan cara ilegal (tidak resmi) dan berpotensi menjadi temuan petugas resmi PLN," terang Mukhlis pada Jumat, 5 Januari 2024.

Untuk itu, Mukhlis meminta masyarakat agar lebih cermat dalam memahami modus-modus penipuan yang dilakukan oleh oknum.

Contohnya, oknum biasanya selalu meminta pembayaran tunai atau transfer ke rekening pribadi. Padahal, pembayaran resmi PLN hanya dilakukan di loket payment point online bank (PPOB), minimarket, dan waralaba atau bank resmi PLN. 

Selain itu, Mukhlis menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan diluar biaya resmi yang telah dibayarkan pada aplikasi PLN Mobile. 

Petugas resmi PLN juga dibekali dengan identitas resmi perusahaan mitra PLN dan membawa surat tugas resmi dari PLN serta tidak menerima uang tip.

Mukhlis menyebut, seluruh layanan kelistrikan PLN saat ini telah terpusat aplikasi resmi PLN Mobile.

"Jika nantinya masyarakat mendapati indikasi penipuan oleh oknum, maka pelanggan dapat melaporkan hal tersebut melalui PLN Mobile," pungkasnya.