TANGERANGNEWS.com- Polres Metro Tangerang Kota tengah gencar melakukan razia terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau racing.
Hal ini dilakukan dalam rangka jelang pelaksanaan kampanye terbuka pemilu 2024.
"Penggunaan knalpot brong tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan, yakni melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," kata Wakasat Lantas Polres Metro Tangerang Kompol Sugihartono pada Rabu, 10 Januari 2024.
1. Cepat Ausnya Ring Piston
Penggunaan knalpot brong KW dapat mempercepat ausnya ring piston, mengancam keamanan mesin. Solusinya, pilih knalpot original yang menjamin kualitas untuk mencegah dampak negatif ini.
2. Bahaya Knalpot Abal-abal
Knalpot KW atau palsu dapat menimbulkan bahaya serius, termasuk kerusakan fatal pada komponen mesin. Untuk menghindari risiko tersebut, disarankan memilih knalpot dari merek terpercaya yang dapat diandalkan.
3. Boros Bahan Bakar
Penggunaan knalpot racing berpotensi meningkatkan konsumsi bahan bakar. Pilih knalpot dengan bijak dan pertimbangkan aspek efisiensi untuk mengurangi dampak boros pada penggunaan sepeda motor.
4. Gangguan Suara dan Risiko Tilang
Suara berisik dari knalpot racing tidak hanya menciptakan polusi suara, tetapi juga dapat menimbulkan risiko tilang.
Pilih knalpot dengan perhatian pada aspek suara, pertimbangkan penggunaan DB Killer, dan patuhi aturan lalu lintas untuk mengurangi potensi masalah ini.