TangerangNews.com

BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 1445 H di Kota Tangerang Rp45 Ribu

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 3 Februari 2024 | 09:30 | Dibaca : 310


Ilustrasi zakat fitrah. (@TangerangNews / Freepik)


TANGERANGNEWS.com- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tangerang menetapkan zakat fitrah 2024 atau 1445 hijriah sebesar Rp45 ribu.

Ketua BAZNAS Kota Tangerang M Aslie Elhusyairy mengatakan, selain uang senilai Rp45 ribu, zakat fitrah dapat dibayarkan menggunakan beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, pasal 30 ayat 1.

"Bagi muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan,” katanya di Kantor BAZNAS Kota Tangerang, Jumat, 2 Februari 2024.

Adapun penerima zakat fitrah hanya terdiri dari delapan golongan, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil.