TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang memusnahkan surat suara Pemilu 2024 dengan jumlah sebanyak 16.607 lembar.
Pemusnahan berlangsung di Kantor KPU kota Tangerang, Kecamatan Kerawaci, Kota Tangerang, dengan cara dibakar, Selasa 13 Februari 2024, Malam.
"Belasan ribu surat kotak suara yang dimusnahkan ini terdiri dua macam, yakni karena rusak dan jumlahnya lebih," ujar Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah.
Adapun surat suara ini terdiri di antaranya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Banten dapil 7-8 dan DPRD Kota Tangerang dapil 1-5.
Rinciannya, surat suara pilpres rusak sebanyak 146 lembar dan lebih sebanyak 231, DPR RI 5.480 lembar rusak dan 364 lembar lebih, DPD RI 376 lembar rusak dan 974 lembar lebih.
DPRD Provinsi dapil 7 ada 2.267 lembar rusak dan 392 lembar lebih, DPRD Provinsi dapil 8 ada 984 lembar rusak dan 269 Lembar lebih
DPRD Kota dapil 1 ada 256 lembar rusak dan 2.109 lembar lebih, DPRD Kota dapil 2 ada 379 lembar rusak dan 714 lembar lebih, DPRD Kota dapil 3 ada 95 lembar rusak dan 331 lembar lebih.
Lalu, DPRD Kota dapil 4 ada 464 lembar rusak dan 102 lembar lebih, serta DPRD Kota dapil 5 ada 278 lembar rusak dan 396 lembar lebih.
Qory menegaskan pemusnahan logistik surat suara tersebut berdasarkan peraturan PKPU No 1395 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum.
Pemusnahan melibatkan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta TNI-Polri dan instansi terkait lainnya.
Ia berharap pemungutan suara berjalan dengan lancar, karna momen Istemewa ini tidak datang kedua kalinya.
"Sekarang hari terakhir, mungkin di seluruh wilayah KPU lain juga akan melakukan pemusnahan meskipun bisa jadi waktunya siang dan ada yang malam," jelas Qori.