TANGERANGNEWS.com- Sebanyak 2.588 minuman keras (miras) yang diperoleh selama periode Maret 2023 hingga Januari 2024 dimusnahkan pada Rabu, 28 Februari 2024.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin mengatakan, pemusnahan yang dilakukan tepat pada hari ulang tahun (HUT) ke-31 Kota Tangerang tersebut sebagai hadiah untuk Kota Tangerang serta merupakan bentuk upaya menghadirkan lingkungan aman dan nyaman bagi masyarakat.
"Kami ingin memberikan hadiah terbaik bagi Kota Tangerang di usianya yang ke-31 ini, yaitu dengan menghadirkan kota yang bebas dari minuman beralkohol," ujar Nurdin.
Selain itu, pemusnahan tersebut juga sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.
Mantan Kepala Pusdatin Kemendagri ini berharap, masyarakat dapat mendukung upaya dan Perda ini dengan tidak memproduksi, mengedarkan, dan menjual minuman beralkohol di Kota Tangerang.
"Mudah-mudahan penggunaan minuman beralkohol di Kota Tangerang terus berkurang dan tidak ada lagi. Mari Kita ciptakan Kota Tangerang yang berakhlakul karimah, aman, dan nyaman untuk ditinggali," tuturnya.
Pemusnahan tersebut secara simbolis dilakukan oleh Penjabat Pj Wali Kota Tangerang Nurdin, serta dihadiri Pj Gubernur Banten Al Muktabar, dan jajaran Forkopimda Kota Tangerang
Pj Gubernur Banten Al Muktabar menyebut pemusnahan tersebut merupakan langkah penegakan Perda di Kota Tangerang yang sudah berjalan cukup baik.
"Esensi memusnahkan alkohol adalah bagian dari upaya kita dalam menciptakan dan membangun mental bagi segenap warga, khususnya di Kota Tangerang, dalam rangka menyejahterakan masyarakat," pungkasnya.