TangerangNews.com

Polisi Gelar Razia Kendaraan Mulai 4 Maret, Ini 13 Pelanggaran yang Jadi Target

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 1 Maret 2024 | 14:54 | Dibaca : 395


Satlantas Polresta Tangerang saat melakukan razia kendaraan bermotor beberapa waktu yang lalu (@TangerangNews / Mohamad Romli)


TANGERANGNEWS.com- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar razia dalam Operasi Keselamatan pada Senin, 4 Maret 2024.

"Sahabat Lantas, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024," tulis akun NTMC Korlantas Polri dikutip, Jumat, 1 Maret 2024.

Para pengendara diimbau agar melengkapi surat-surat berkendara juga mematuhi aturan lalu lintas.

Selain itu, operasi ini juga menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). 

Berikut beberapa pelanggaran yang akan ditilang melalui kamera ETLE.

  1. Pelanggaran ganjil-genap
  2. Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan
  3. Pelanggaran batas kecepatan kendaraan
  4. Kelebihan daya angkut dan dimensi (ETLE Mobile)
  5. Menerobos lampu merah
  6. Melawan arus (ETLE mobile)
  7. Tidak menggunakan helm
  8. Tidak mengunakan sabuk keselamatan
  9. Menggunakan ponsel saat berkendara 
  10. Berboncengan lebih dari 2 orang (ETLE mobile)
  11. Menggunakan pelat nomor palsu (ETLE mobile)
  12. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE mobile).

Tak hanya itu, pengendara motor yang melawan arus juga akan ditindak dan berikan sanksi denda tilang sebesar Rp500 ribu sesuai ketentuan berlaku.