TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bullying di Binus Internasional Serpong, oleh Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Mereka berinisial E, 18, R, 18, J, 18, dan G, 19. Dari keempat tersangka tersebut, satu di antaranya alumni. Namun polisi tidak menyebut lebih detail status mereka.
"Satu sudah tidak sekolah di SMA swasta. Tiga masih (siswa),”ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi, saat konferensi pers di Mapolresta Tangsel, Jumat 1 Maret 2024.
Menurut Alvino penetapan keempatnya menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara terhadap dugaan tindak pidana kekerasan atau pengeroyokan terhadap anak di bawah umur.
"Jadi statusnya ditingkatkan dari saksi jadi tersangka," katanya.
Selain empat tersangka, pihaknya juga menetapkan 8 orang lainnya sebagai anak yang berkonflik terhadap hukum (ABH). Di mana 7 anak diduga terlibat melakukan kekerasan dan 1 anak melanggar kesusilaan.
"Satu orang anak saksi diduga melakukan menurunkan paksa celana korban sehingga melanggar kesusilaan," terang Alvino.
Dengan demikian total jumlah anak yang diproses hukum dalam kasus ada 12 orang. Adapun ancaman hukumannya kurungan penjara di bawah 7 tahun.