TANGERANGNEWS.com- Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) kepergok polisi saat tengah mendorong sepeda motor hasil curiannya pada Kamis, 29 Februari 20204, sekitar pukul 03.00 WIB.
Diketahui, pelaku berinisial N OIP, 33, kedapatan tengah mendorong sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B 3296 CTR.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku tertangkap oleh polisi yang saat itu tengah berpatroli.
Lantaran menunjukkan gerak-gerik mencurigakan, petugas patroli polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap N OIP sesuai ketentuan.
"Saat dilakukan penggeledahan didapati sebuah besi ulir yang sudah dimodifikasi ada padanya (pelaku)," ujar Zain dalam keterangannya.
Tak dapat berdali lagi, pelaku akhirnya mengakui motor tersebut merupakan hasil curian dari salah satu rumah kontrakan di Kampung Harmoni, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya masuk ke halaman kontrakan korban, kemudian mematahkan stang motor yang terparkir dan merusak kunci kontak motor tersebut menggunakan besi ulir hasil modifikasi.
Namun, motor yang sudah dipatahkan kunci stang dan dirusak kunci kontaknya tersebut ternyata tidak bisa dihidupkan alias tidak bisa dinyalakan, sehingga pelaku terpaksa mendorong sepeda motor ke jalan raya.
Saat ini, pelaku telah digiring ke Polsek Sepatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara pemilik sepeda motor berinisial DS telah dihubungi untuk pelaporan dan pemberkasan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Saya mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota selalu waspada, kunci ganda kendaraan bila dirasa perlu untuk meminimalisir tindak pencurian," tutup Zain.