TANGERANGNEWS.com- Polsek Ciputat Timur mengamankan seorang pria bernama Heryadi, diduga melakukan praktik perdukunan di kediamannya pada Minggu, 3 Maret 2024.
Kapolsek Ciputat Timur Kemas M.S Arifin mengatakan, kronologi bermula saat pihaknya menerima laporan adanya kerumunan warga yang berkumpul di kediaman Heryadi di Jalan H. Hasan, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Lanjut Arifin, Sekelompok warga itu mendatangi kediaman Heryadi untuk menanyakan terkait adanya dugaan praktik perdukunan santet yang dilakukan Heryadi di lingkungan tersebut.
Informasi tersebut kemudian diterima oleh Binwas Kelurahan Sawah Aiptu Eka P pada pukul 11.00 WIB dan diteruskan kepada Panit Reskrim IPDA Ferdiansyah, yang segera mendatangi lokasi untuk melakukan mediasi pada pukul 11.30 WIB.
"Pada saat mediasi yang bersangkutan mengaku khilaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Dan membuat surat pernyataan," ujar Arifin dalam keterangannya, Senin, 4 Maret 2024.
Tak berselang lama sekitar pukul 12.00 WIB, anak angkat Heryadi, Ade melaporkan adanya senjata api yang tersimpan di rumah lama milik Heryadi.
"Kemudian Pawas beserta anggota didampingi anak Heryadi mengecek Keberadaan senpi tersebut," terang Arifin.
Setelah ditelusuri, ternyata benar ditemukan 2 pucuk senjata api jenis revolver beserta 13 butir peluru aktif dan 1 selongsong di bawah lemari rumah lama Heryadi.
Menurut pengakuan Heryadi, senjata-senjata tersebut merupakan titipan dari almarhum adiknya yang telah meninggal dunia pada 2012 silam.
Saat ini, Heryadi telah diamankan dan dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.