TANGERANGNEWS.com-Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Tangerang akhirnya selesai, Kamis 07 Maret 2024, dini hari.
Meski sempat terjadi penolakan dari saksi partai politik maupun pasangan calon presiden, hasil rekapitulasi tersebut tetap disahkan dan dikirimkan ke KPU Banten.
Proses rekapitulasi oleh KPU Kota Tangerang sendiri digelar sejak Jumat 01 Maret 2024. Proses paling lama adalah pencocokan data dari tingkat kecamatan bersama saksi parpol ditingkat Kota Tangerang.
"Banyak dinamika yang kita alami saat proses pencocokan surat suara antar kecamatan dan parpol, akhirnya proses ini berjalan dengan lancar selama dijalanin 7 hari," jelas Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatulloh.
Qori menjelaskan setelah menyelesaikan rekapitulasi suara, hasilnya dibacakan dihadapan para Parpol dan Bawaslu.
"Bersyukur banget rapat rekapitulasi hari ini bisa berjalan dengan lancar, tanpa ada kendala sama sekali," katanya.
Proses yang sudah dilalui dengan masukan serta tanggapan dari berbagai saksi parpol dan Bawaslu ini, selanjutnya akan diserahkan ke tingkat KPU Provinsi Banten pada hari ini.
Lalu, terkait saksi yang tidak mau menandatangani suara calon presiden dan wakil presiden, pihak KPU Kota Tangerang tidak mempermasalahkannya.
Akan tetapi perhitungan suara di tingkat kota tetap berjalan sesuai prosedur yang ada.
"Mengenai saksi kemarin yang tidak mau bertanda tangan itu hak saksi masing-masing, tapi rapat rekapitulasi tetap berjalan sesuai prosedur yang ada," jelas Qori.