TANGERANGNEWS.com-Polsek Panongan Polresta Tangerang berhasil mengamankan 3 pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Ketiganya adalah DI, NK, dan DDI, ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Sabtu 2 Maret 2024, lalu.
Tersangka DI diketahui merupakan seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas di tahun 2023. Karena tertangkap lagi, alhasil dia bersama rekannya pun harus melewati Lebaran tahun ini di penjara.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka DI berperan sebagai eksekutor pencurian atau 'pemetik'. Tersangka NK berperan menyembunyikan motor hasil curian.
"Sedangkan tersangka DDI berperan sebagai penadah motor hasil kejahatan," katanya Baktiar, Rabu 13 Maret 2024.
Dikatakan Baktiar, tersangka DI mencuri motor saat pemilik kendaraan meninggalkan rumah untuk membeli makan sekitar pukul 18.30 WIB.
"Meski aksi dilakukan relatif masih sore, namun saat itu masyarakat sedang sibuk dan pengawasan terhadap kendaraan yang kurang, sehingga para pelaku memanfaatkan momen ini untuk melakukan aksi," ujar Baktiar.
Korban yang kemudian sadar motornya raib, langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Panongan
Setelah mendapat laporan, polisi melakukan olah TKP. Dari hasil mengumpulkan bukti-bukti petunjuk dan keterangan saksi, tak sampai 24 jam, pelaku berhasil diringkus.
Petugas juga berhasil mengamankan seorang penadah berikut sepeda motor milik korban di sebuah kontrakan Kampung Pabuaran, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
"Setelah itu dilakukan pengembangan, kami juga dapatkan pelaku yang bertugas menyimpan kendaraan hasil curian di beberapa tempat berbeda di Pasar Kemis dan Balaraja," terang Baktiar.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka DI yang bertugas menjadi eksekutor sebelumnya pernah ditahan karena kasus yang sama dan baru bebas di tahun 2023.
Polisi juga memperoleh keterangan bahwa para pelaku sudah beraksi puluhan kali di wilayah Tangerang.
"Kami juga masih terus mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah kami kantongi. Saat ini para pelaku yang masih dikejar sudah ditetapkan sebagai DPO," ucap Baktiar.
Adapun pasal yang dikenakan, untuk pelaku DI dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Untuk pelaku NK, dijerat dengan Pasal 481 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku DDI dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
Baktiar mengimbau masyarakat agar peduli dan meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan. Masyarakat didorong untuk mengaktifkan siskamling.
"Apabila masyarakat melihat ataupun mendengar indikasi kejahatan ataupun pelanggaran hukum yang membutuhkan pelayanan Kepolisian, agar jangan ragu untuk menghubungi layanan 24 jam Kepolisian di nomor 110 atau Hallo Kapolresta Tangerang di 081-1804-2199," terangnya.