TangerangNews.com

Catat, Ini Tanggal Cair THR dan Gaji Ke-13 PNS

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 15 Maret 2024 | 11:00 | Dibaca : 358


Ilustrasi THR. (Grid.ID / Grid.ID)


TANGERANGNEWS.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan waktu pencarian untuk tunjangan hari raya (THR) bagi para PNS.

Dalam keterangannya, Jokowi menyampaikan THR dapat dicarikan H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri, kemudian nantinya diikuti oleh pencairan gaji ketigabelas pada bulan Juni 2024. 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Jokowi pada Rabu, 13 Maret 2024. 

THR dan gaji ke-13 ini akan dibayarkan secara penuh, 100 persen. Untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, dana bersumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Sedangkan ASN, pejabat negara, dan pegawai non-ASN di pemerintah daerah akan menerima THR dan gaji ke-13 dari APBD. 

Besaran komponen THR dan gaji ke-13 berbeda-beda tergantung pada golongan dan jenis pegawai. 

Misalnya, komponen utama meliputi gaji pokok yang telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada tahun 2024, serta tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. 

Di samping itu, untuk ASN di daerah, tambahan penghasilan akan disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah.

Melansir dari CNBC Indonesia, berikut komponen besaran gaji dan THR PNS 2024.

1. Gaji Pokok

 Gaji pokok merupakan satu komponen dari THR dan gaji ke-13. Pada tahun ini, gaji pokok PNS naik sebesar 8 persen. Berikut adalah rincian gaji PNS tahun 2024:

Golongan I

Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Golongan II

IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Golongan IV

IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

2. Tunjangan Keluarga

Tunjangan suami/istri & anak masih mengacu pada PP Nomor 7 tahun 1977. Besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok untuk suami/istri dan 2 persen dari gaji pokok per anak, dengan batas maksimal hingga anak ketiga.

3. Tunjangan Pangan/Makan

Tunjangan pangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022. PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari, dan golongan IV Rp41 ribu per hari. Sementara itu, TNI/Polri menerima Rp 60 ribu per hari.

4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

Tunjangan ini diberikan hanya kepada PNS jenjang eselon I-IV.

5. Tunjangan Kinerja

Pemberian tunjangan kinerja pegawai diatur oleh Peraturan Presiden pada masing-masing K/L, dengan standar yang berbeda antara satu K/L dengan yang lainnya.