TANGERANGNEWS.com-Aksi tawuran petasan antar dua kelompok remaja saat menjelang sahur terjadi di permukiman kawasan Taman Cibodas, di Jalan Kenangan 8, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang , Minggu 18 Maret 2024.
Evi seorang warga sempat mengatakan para pelaku tersebut selain membawa petasan juga membawa senjata tajam.
Ia berteriak kepada terduga pelaku untuk menghentikan aksi mereka lantaran membahayakan warga sekitar. Bukan berhenti, pelaku malah mengarahkan petasan tersebut kepadanya hingga meledak.
"Saya berteriak stop, tapi para pelaku tawuran tersebut mengarahkan petasan ke kami, sampai mengenai kain seragam anak kami. Yang tawuran tadi malam itu bawa celurit," terangnya.
Menurutnya, para pelaku itu juga sempat mengatakan bahwa mereka ditantang anak muda setempat.
Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang AKP Prapto saat dikonfirmasi membenarkan telah terjadi aksi tawuran di Taman Cibodas. Diduga para pelaku merupakan gangster yang melakukan balas dendam melalui media sosial.
Ketika itu, Tim Polsek Jatiuwung tengah berpatroli di wilayah Palem Semi dan Taman Elang Kuta Bumi, namun para pelaku melakukan aksinya di wilayah Taman Cibodas pada waktu pagi hari.
"Iya bener terjadi aksi tawuran yang diduga pelaku gangster antar kelompok melakukan penyerangan ke wilayah tersebut. Padahal tim patroli Jatiuwung sudah melakukan keamanan di beberapa wilayah," katanya.
Pihaknya akan melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang terlibat. Mereka dinilai melanggar Pasal 358, 170 dan 351 KUHP, serta dapat diancam hukuman 7 tahun penjara.