TangerangNews.com

WN Portugal Kepergok Selundupkan 2.500 Gram Kokain Cair Dalam Botol Sampo di Bandara Soetta

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 25 Maret 2024 | 22:30 | Dibaca : 566


Barang bukti kokain cair yang disembunyikan dalam botol sampo dan sabun bawaan WN Portugal, terungkap di Bandara Soekarno-Hatta, Senin 25 Maret 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Penumpang pesawat asal Portugal ditangkap aparat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang karena kedapatan membawa kokain cair seberat 2.500 gram di dalam botol sampo.

Awalnya pelaku berinisial RP, 22, menaiki pesawat dengan nomor penerbangan EK 358. Saat tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional pada 17 Maret 2024, pelaku menunjukan gerak-gerik mencurigakan. 

Pelaku tampak ragu-ragu dan beberapa kali berhenti berjalan sembari menelpon saat memasuki area pemeriksaan e-CD.

Akhirnya RP yang membawa satu tas selempang hitam, satu tas ransel hitam dan satu koper hitam, kemudian diarahkan petugas ke jalur merah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

RP yang memasuki area pemeriksaan semakin menunjukkan gelagat panik dan tubuh gemetaran ketika akan memasukan barang-barangnya ke dalam mesin X-Ray.

"Saat diperiksa X-Ray, tampak pakaian dan botol-botol dengan citra mencurigakan dari dalam kopernya. Keduanya kemudian diperiksa lebih lanjut oleh petugas,” ungkap Zaky Firmansyah, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soetta, Senin 25 Maret 2024.

Dari dalam tas kopernya, petugas mendapati dua botol sampo dan satu botol sabun, yang pada bagian tutup sampai dengan leher botol dibungkus dengan plastik.

Akhirnya, petugas membuka ketiga botol tersebut hingga mengeluarkan bau kimia yang tidak menyerupai wangi sampo dan sabun pada umumnya.

“Lalu, terhadap cairan di dalam botol dilakukan proses pembakaran hingga cairan mengkristal. Kemudian dilakukan uji beberapa kali menggunakan alat identifikasi, kedapatan menunjukkan hasil positif narkotika golongan I jenis kokain,” lanjut Zaky.

Temuan ini kemudian dikembangkan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya. Kepada petugas RP mengaku barang tersebut merupakan titipan dan tidak mengetahui terkait isinya.

Barang haram tersebut diserahkan tiga jam sebelum penerbangannya ke Indonesia, oleh pemilik barang yang tidak dikenal namanya. 

"RP mengaku dikenalkan oleh temannya berinisial, J, di Portugal kepada si pemilik barang. Ia lalu diiming-imingi upah sebesar EUR 6.000 untuk mengantar barang tersebut hingga tujuan akhir di Bali," jelas Zaky.

RP sendiri mengaku telah dibekali tiket penerbangan lanjut ke Bali dengan rencana penerbangan pukul 17.05 WIB dan akomodasi penginapan di daerah Pecatu, Bali.

Berdasarkan hasil Control Delivery kepada penerima barang di Bali, Tim Gabungan berhasil meringkus 2 tersangka lainnya yang merupakan WN Portugal, yakni pria berinisial FS, 38, dan LN, 42.

"Didapati juga barang bukti berupa kokain bubuk siap pakai seberat kurang dari 1 gram saat penggerebekan di Villa milik FS yang merupakan relasi dari RP," tambah Zaky.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.