TANGERANGNEWS.com- Seorang warga Batuceper, Kota Tangerang, berinisial SGR alias Remon, 24, diduga pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Polsek Sepatan di wilayah Cinangka, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tersangka ditangkap usai dipancing untuk melakukan transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi dari Unit Reskrim Polsek Sepatan, diketahui tersangka merupakan pemasok sabu untuk seorang pria warga Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 9 bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 8,9 gram.
"Tersangka saat ini telah diamankan di sel tahanan Polsek Sepatan guna pemeriksaan dan pengembangan mendalam jaringannya," jelas Zain.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU-RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara," pungkas Zain.