TangerangNews.com
Warga Bunuh Diri di Tangerang Tak Dapat Santunan Meski Tidak Mampu
Fahrul Dwi Putra | Selasa, 2 April 2024 | 07:13 | Dibaca : 799
Ilustrasi bunuh diri. (Istimewa / Istimewa)
TANGERANGNEWS.com- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang menegaskan tidak memberikan santunan kematian terhadap korban bunuh diri meski tergolong kurang mampu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 100 Tahun 2023.
Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani menjelaskan, santunan kematian dari Pemkot Tangerang sebesar Rp3 juta per jiwa, dengan tujuan untuk membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
"Penyaluran akan berlangsung dengan 40 hari kerja, sejak penduduk kurang mampu tersebut meninggal dunia," jelas Mulyani, Selasa, 2 April 2024.
Adapun ada beberapa kriteria yang tidak dapat menerima santunan kematian dari Pemkot Tangerang meski tergolong tidak mampu.
- Bunuh diri
- Hukuman mati sebagai akibat putusan pengadilan melakukan tindak kejahatan atau perbuatan pidana dengan putusan hukuman lebih dari satu tahun
- Menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
- dan/atau bencana alam
Berikut kriteria yang memenuhi untuk menerima santunan kematian.
- Penduduk tidak mampu yang termasuk dalam DTKS dan memiliki dokumen kependudukan Kota Tangerang
- Penduduk tidak mampu yang tidak termasuk dalam DTKS tetapi telah memenuhi persyaratan untuk masuk dalam DTKS dan memiliki dokumen kependudukan Kota Tangerang
- Anak dari penduduk tidak mampu yang belum mempunyai KTP-el
- Bayi dari penduduk tidak mampu yang meninggal pada saat baru lahir
Syarat Kelengkapan Pengajuan Santunan Kematian
- Surat permohonan disampaikan melalui Dinsos paling lambat 40 hari kerja terhitung sejak penduduk tidak mampu meninggal
- Fotokopi akta kematian sebanyak empat lembar
- Surat pernyataan dan kuasa waris dari yang bersangkutan bermaterai dan diketahui oleh kelurahan setempat
- Surat keterangan terdaftar di DTKS dari Dinsos
- KTP-el pemohon
- Surat keterangan tidak mampu dari Lurah bagi penduduk tidak mampu yang belum termasuk dalam DTKS
- Surat keterangan dari bidan atau dokter, dan kelurahan untuk bayi dari penduduk tidak mampu yang meninggal pada saat baru lahir
- Nomor rekening pemohon.