TangerangNews.com

Pj Gubernur Banten Keluarkan Surat Edaran Larangan ASN Terima Parsel Lebaran

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 5 April 2024 | 14:28 | Dibaca : 312


Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat Rakor Pengendalian Inflasi mingguan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin 15 Januari 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Penjabat (Pj) Gubernur Banten AL Muktabar mengeluarkan surat edaran (SE) yang melarang aparatur sipil negara (ASN) baik pejabat maupun pegawai, untuk menerima parsel Lebaran 2024.

Larangan itu termaktub dalam SE No 9/2024 tentang larangan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Dalam SE itu, disebutkan seluruh ASN Pemerintah Provinsi Banten dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas maupun pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatannya.