TANGERANGNEWS.com-Penjabat (Pj) Gubernur Banten AL Muktabar mengeluarkan surat edaran (SE) yang melarang aparatur sipil negara (ASN) baik pejabat maupun pegawai, untuk menerima parsel Lebaran 2024.
Larangan itu termaktub dalam SE No 9/2024 tentang larangan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Dalam SE itu, disebutkan seluruh ASN Pemerintah Provinsi Banten dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas maupun pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatannya.