TangerangNews.com

Posko THR Disnaker Kota Tangerang Baru Terima 4 Laporan, Berkurang Dibanding Tahun Lalu

Yanto | Jumat, 5 April 2024 | 15:19 | Dibaca : 369


Layanan Posko Pengaduan THR Lebaran 2024 Disnaker Kota Tangerang, Jumat 5 April 2024. (@TangerangNews / Yanto)


TANGERANGNEWS.com-Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang (Disnaker) Provinsi Banten sudah menerima empat laporan aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR), Jumat 05 Maret 2024.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Tangerang Sri Marsudiharti menjelaskan, empat laporan tersebut hanya berupa aduan konsultasi bukan masuk dalam pengaduan tindakan khusus.

Laporan tersebut disampaikan oleh pelapor melalui Posko Pengaduan THR yang didirikan Disnaker Kota Tangerang sejak minggu lalu.

"Iya sampai hari ini sudah empat laporan yang kita terima. Tapi tidak semua disampaikan secara tertulis. Ada yang hanya konsultasi terkait THR mereka yang lambat dibayar," katanya.

Adapun mengenai jumlah aduan tahun ini lebih menurun di bandingkan dengan tahun lalu, dimana Disnaker menerima sampai 77 aduan, meliputi 7 aduan melalui tatap muka, 18 melalui Google Form, dan 52 melalui WhatsApp.

"Agak berbeda tahun ini sama tahun kemarin. Pada 2023, aduan lebih banyak, lebih dominan sedikit. Mungkin bisa bertambah sampai setelah Lebaran," ujar Sri.

Menurutnya, terkait perusahaan yang tidak memberikan THR bagi pegawainya, akan dikenakan denda administrasi.

Hal ini sesai seusai surat edaran dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Nomor 500.15/0904-DTKT/2024 tanggal 19 Maret 2024, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Tahun 2024

Posko Pengaduan THR Disnaker Kota Tangerang untuk layanan laporan tatap hanya dibuka sampai tanggal 05 April 2024.

"Karena hari ini mengenai aduan tatap muka terakhir, untuk selebihnya bisa melaporkan melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id dan dan WhatsApp 0857-1844-3632," jelas Sri.