TangerangNews.com

Maling Ini Akhirnya Tertangkap Usai 15 Kali Curi Motor di Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 17 April 2024 | 23:55 | Dibaca : 621


Pelaku pencurian spesialis sepeda motor yang tertangkap usai 15 kali beraksi di wilayah Tangerang, Rabu 17 April 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Aparat Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Jaya menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku berinisial MJ alias Ences, 29, ini telah beraksi sebanyak 15 kali di kawasan Kota dan Kabupaten Tangerang.

Kasi Humas Metro Tangerang Kota Kompol Aryono menjelaskan penangkapan itu diawali adanya laporan masyarakat yang menjadi korban penurian motor pada Minggu, 14 April 2024, sekira pukul 05.00 WIB di Salembaran Jaya, Kosambi, Tangerang.

Saat itu, korban kehilangan motornya yang diparkir di halaman rumah. Atas laporan polisi itu, tim mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku yang merupakan spesialis pelaku curanmor.

Pada Rabu 17 April 2024 dinihari pukul 03.40 WIB, pelaku diketahui bersembunyi di rumah kontrakannya di Kampung Suka Maju, Desa Tegalangus, Kecamatan Teluknaga, Kabupeten Tangerang.

"Tanpa buang waktu, Tim Reskrim Polsek Teluknaga langsung bergerak mendatangi lokasi kontrakan tempat persembunyian pelaku. Dan saat diamankan pelaku MJ alias Ences," jelas Aryono.

Kepada petugas pelaku mengaku aksi pencurian dilakukan bersama rekannya N yang saat ini masih buron.

"Keduanya telah melakukan pencurian sebanyak 15 kali di wilayah Teluknaga, Pakuhaji dan Neglasari," ungkap Aryono.

Selanjutnya, Polsek Teluknaga terus berkoordinasi dengan Polsek jajaran untuk segera menangkap N yang saat ini buron dan telah diketahui identitasnya.

Berdasarkan keterangan pelaku hasil curiannya itu dijual melalui media sosial.

Dalam kasus terungkap ini, dari tangan MJ alias Ences polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon selular dan kunci T yang digunakan selama menjalankan aksinya.

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 5 tahun hukuman penjara," pungkas Aryono.