TangerangNews.com

Mayoritas Pelaku Judi Online Pengangguran dan Pekerja Tidak TetapĀ 

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 30 April 2024 | 13:11 | Dibaca : 421


Ilustrasi Judi Online (Sumber Beritasatu/google.com / TangerangNews)


TANGERANGNEWS.com- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap sebanyak 1.988 kasus judi online sepanjang 2023.

Dari ribuan kasus tersebut, 3.145 pelaku judi online telah ditetapkan sebagai tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, para pelaku judi online sebagian besar merupakan masyarakat berpendapatan rendah dengan pekerjaan tidak tetap.

"Mayoritas pelaku merupakan para pekerja tidak tetap atau pengangguran," ujar Trunoyudo, Senin, 29 April 2024.

Trunoyudo merincikan, pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dan jumlah tersangka sebanyak 1.967 orang, sementara pada 2024 jumlah kasus sebanyak 792 kasus dan tersangka sebanyak 1.158 orang.

Adapun motifnya, jelas Trunoyudo, ialah ingin memperoleh kekayaan secara instan dengan faktor kurangnya literasi keuangan, mudahnya akses perjudian, hingga ekonomi.

"Juga ingin mendapatkan keuntungan yang besar secara mudah," katanya.