TangerangNews.com

Rawan Langgar Netralitas, ASN Kota Tangerang Diberi Pembinaan Disiplin Jelang Pilkada 2024

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 20 Mei 2024 | 17:46 | Dibaca : 179


ASN Pemkot Tangerang diberi Pembinaan Disiplin dan Netralitas jelang Pilkada 2024, Senin 20 Mei 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Aparatur Sipil Negara (ASN) diberi Pembinaan Disiplin dan Netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Hal ini dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, sebab ASN rawan melakukan pelanggaran netralitas.

Seperti yang dikatakan Plt Kepala BKPSDM Kota Tangerang Jatmiko kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat dan lurah, di Ruang Akhlakul Karimah, Puspem Kota Tangerang, Senin 20 Mei 2024.

“ASN wajib menjaga netralitas yang tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Hal ini, dilakukan agar ASN dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan adil. Netralitas ASN itu bukan hanya masa pemilihannya, tetapi sebelum dan sesudah Pilkada berlangsung,” jelas Jatmiko.

Ia pun menegaskan, netralitas sendiri berkaitan erat dengan nilai loyalitas. Karena ASN harus menjaga komitmen dan integritas bahwa ASN tidak akan melakukan hal yang tidak adil.

Pasalnya, saat ini merupakan masa rawan. Tanpa disadari, ASN dalam kehidupan sehari-harinya dapat melakukan perbuatan tidak disengaja, atau bahkan ada kesengajaan tindakan melanggar aturan netralitas ASN.

“Saya ingatkan, selama proses Pilkada agar tetap menahan diri, supaya tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar. Menahan diri untuk tidak melakukan pelanggaran etik maupun disiplin, yang akan berdampak kepada kita semua dengan adanya sanksi. Pada akhirnya, akan berdampak juga terhadap karir, serta status lainnya,” tegas Jatmiko.

Untuk diketahui, dalam pembinaan ini dihadirkan narasumber dari Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN dan Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN.