TangerangNews.com
Tanah 2.590 Meter Dieksekusi, Lapak Pasir di Cibodas Dibongkar
Sebuah Pool bus bernama PO Karo Bus yang terletak di Jalan Daan Mogot, RT 01/03, Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper, dibongkar paksa oleh puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Tangerang dengan alat berat. (tangerangnews / tangerangnews)
TANGERANG-Eksekusi lahan seluas 2.590 meter persegi yang dipakai sebagai tempat penjualan pasir dan batu kali di Jl Raya Imam Bonjol, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (8/6) berlangsung tegang.
Pihak tergugat yakni H Nawawi yang kalah dalam persidangan mencoba mencegah pelaksanaan eksekusi karena menilai juru sita akan mengeksekusi lahan melebihi luas tanah yang disengketakan.
Sebelum eksekusi, petugas membacakan putusan dari PN Tangerang terlebih dahulu di lokasi.
Tidak lama alat berat langsung membongkar bangunan yang berdiri diatas lahan tersebut. Saat lapak penjualan pasir dan tempat penitipan motor dibongkar, tidak ada perlawanan.
#GOOGLE_ADS#
Namun saat petugas akan membongkar kontrakan warga, pihak tergugat memportesnya dan sempat terjadi adu mulut dengan juru sita.
Menantu tergugat, Aswan mengatakan, dalam surat eksekusi, lahan yang akan dieksekusi seluas 2.590 meter persegi.
Namun juru sita mengacu pada batas luas tanah. Sedangkan acuan batas luas itu dinilai tidak sama dengan ukuran sebenarnya.
"Kalau mengacu pada batas luas, total luasnya menjadi lebih dari 3.000 meter persegi.
Kalau lebih dari itu saya tidak setuju. Saya masih punya tanah seluas 450 meter persegi, karena tanah ini ada dua girik. itu berarti tanah saya akan dieksekusi juga," ungkapnya.
Aswan mengaku tanah tersebut telah dibeli mertuanya, pada tahun 1979 dari penggugat yang juga pemilik pertama tanah yakni Djayiun.
Sedangkan tahan seluas 450 meter persegi dibeli dari Peki. "Kita terima kalau mau dieksekusi, tapi hanya yang 2.590 meter. Kalau lebih dari itu, 1 meter pun akan saya pertahankan," tegasnya.
Kuasa hukum penggugat, Malkan mengatakan, PN Tangerang telah memutuskan pihak penggugat sebagai pemilik sah tanah seluas 2.590 meter persegi tersebut. Kasus ini telah disidangkan sejak 2004 lalu. H Nawawi menguasai tanah yang sebenarnya milik Djayun sejak tahun 1979.
"Mereka (ahli waris Nawawi) mengakui tanah tersebut dan menyewakannya kepada pedagang pasir bangunan.
Surat tanah yang dimilikinya juga palsu. Mereka sebenarnya sudah mengajukan keberatan atas putusan PN Tangerang ke Pengadilan Tinggi Bandung dan Mahkamah Konstitusi, tapi kalah juga," terangnya.
Akhirnya, karena perseteruan tersebut, eksekusi dihentikan. Ratusan petugas keamanan yang terdiri dari pihak kepolisian dan TNI yang sudah berjaga-jaga di lokasi akhirnya ditarik mundur.
"Kita akan membicarakan masalah ini dengan Ketua PN Tangerang. Kita khawatir eksekusi ini jadi ricuh" kata Juru sita PN Tangerang Nelwan.(RAZ)