TangerangNews.com

Jadwal dan Syarat Pendaftaran Petugas Pantarlih Pilkada 2024, Gajinya Rp1 Juta Lebih

Fahrul Dwi Putra | Senin, 10 Juni 2024 | 10:18 | Dibaca : 206


Ilustrasi Pilkada. (Istimewa / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi dengan menjadi petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih. 

Rekrutmen Pantarlih ini dilakukan untuk memastikan data pemilih pada Pilkada serentak 2024 akurat dan terbaru. Pantarlih memegang peranan penting dalam keberhasilan proses pemilihan, karena mereka bertanggung jawab memverifikasi dan memutakhirkan data pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Setiap TPS akan diisi oleh satu orang Pantarlih. Namun, jika jumlah pemilih dalam satu TPS melebihi 400 orang, KPU kabupaten/kota bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan menambah jumlah Pantarlih menjadi dua orang untuk TPS tersebut. 

Hal ini dilakukan agar proses pemutakhiran data pemilih bisa berjalan lebih efektif dan efisien. Dengan demikian, diharapkan tidak ada pemilih yang terlewatkan dalam pendataan.

Berikut ini adalah jadwal pendaftaran untuk menjadi Pantarlih Pilkada 2024:

- Pengumuman Pendaftaran: 13-17 Juni 2024

- Penerimaan Pendaftaran: 13-19 Juni 2024

- Penelitian Administrasi: 14-20 Juni 2024

- Pengumuman Hasil Seleksi: 21-23 Juni 2024

- Penetapan Nama Hasil Seleksi: 23 Juni 2024

- Pelantikan: 24 Juni 2024

Untuk menjadi Pantarlih, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 17 tahun.

3. Berdomisili dalam wilayah kerja.

4. Mampu secara jasmani dan rohani.

5. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.

6. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.

Masa kerja Pantarlih dimulai dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Selama periode ini, mereka akan menjalankan tugasnya untuk memastikan setiap pemilih yang terdaftar benar-benar memenuhi syarat dan tercatat dalam daftar pemilih tetap. 

Selain itu, Pantarlih juga bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi dan pembaruan data pemilih yang mungkin telah mengalami perubahan, seperti alamat tempat tinggal atau status kependudukan.

Menjadi Pantarlih tidak hanya memberikan kesempatan untuk berkontribusi dalam proses demokrasi, tetapi juga memberikan kompensasi yang layak. 

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, setiap Pantarlih akan menerima honor sebesar Rp 1 juta per bulan selama masa kerja mereka. 

Honor ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam menjalankan tugas yang krusial ini.

Selain honor bulanan, KPU juga memberikan jaminan santunan jika Pantarlih mengalami kecelakaan kerja selama menjalankan tugasnya.

Besaran santunan bervariasi tergantung pada tingkat keparahan kecelakaan. Jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia, Pantarlih atau ahli warisnya akan menerima santunan sebesar Rp 36 juta. 

Untuk kecelakaan yang menyebabkan cacat permanen, santunan yang diberikan adalah Rp 30,8 juta, sementara untuk luka berat dan luka sedang masing-masing adalah Rp 16,5 juta dan Rp 8,25 juta. 

KPU juga menyediakan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta jika Pantarlih meninggal dunia.