TangerangNews.com

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Proses Perizinan Gedung Bertingkat Rentan Kebakaran

Yanto | Rabu, 12 Juni 2024 | 15:07 | Dibaca : 269


Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Pasca insiden kebakaran di Hotel Nite & Day Alam Sutera yang memakan 3 korban jiwa, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie akan mengevaluasi seluruh proses perizinan gedung bertingkat yang rentan mengalami kebakaran.

Evaluasi bertujuan untuk mengecek standar keselamatan gedung bertingkat yang ada di Kota Tangsel agar laik fungsi. 

"Langkah kami akan memanggil dinas terkait untuk mengevaluasi dan kemudian di tinjau proses perizinannya seperti apa," katanya, Rabu 12 Juni 2024.

Benyamin mengatakan, untuk mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB itu harus ada persyaratan aspek pencegahan kebakaran dalam setiap penerbitan izin usaha dan operasional bangunan. 

"Dalam proses pengajuan izin operasi gedung atau izin usaha, harus ada rekomendasi tentang tindak pencegahan kebakaran dan kemudian juga harus ada pelatihan untuk pencegahan," ujarnya. 

Langkah selanjutnya, kata Benyamin, Pemkot Tangsel melalui Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) akan mengumpulkan seluruh pengelola management hotel ataupun pemilik gedung bertingkat, termasuk gedung milik pemerintah.

"Nanti dalam waktu dekat kita akan kumpulkan pengelola gedung bertingkat termasuk juga instansi terkait seperti PLN, Damkar dan Kadisnaker. Kita akan beriffing hal-hal yang perlu kita lakukan seperti proses perizinannya dan juga BPJS Ketenagakerjannya di penuhi atau tidak," katanya. 

Bagi pengelola gedung bertingkat, jika belum mempunyai proteksi pencegahan kebakaran, Pemkot Tangsel akan mellihat seperti apa jenis pelanggarannya.

Jika tidak ada faktor kesengajaan akan diminta untuk membangun komitmen upaya pencegahan kebakaran. 

"Kita lihat dulu jenis pelanggarannya. Tapi kalau memang ada kesengajaan tidak mustahil kita akan berikan surat peringatan," ungkapnya.