TangerangNews.com

Terakhir 30 Juni, Simak Cara Memadankan NIK dan NPWP

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 20 Juni 2024 | 10:43 | Dibaca : 194


Ilustrasi pemadanan NIK dan NPWP (@TangerangNews / Istimewa )


TANGERANGNEWS.com-Seluruh wajib pajak diharuskan segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan batas waktu terakhir 30 Juni 2024 mendatang.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022.

Untuk diketahui, pemadanan NIK dan NPWP ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan Single Identity Number (SIN), yaitu satu nomor untuk berbagai keperluan administrasi. 

Integrasi ini bertujuan untuk mengurangi kesalahan atau duplikasi data yang sering menghambat sistem administrasi yang terpisah-pisah.

Perlu diketahui, mulai 1 Juli 2024, layanan perpajakan akan menggunakan NIK sebagai identitas tunggal wajib pajak, dengan syarat NIK tersebut sudah dipadankan dengan NPWP.

Berikut cara untuk memadankan NIK dan NPWP serta cara mengecek apakah NIK Anda sudah menjadi NPWP atau belum.

  1. Akses situs pajak.go.id.
  2. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha). Setelah berhasil login, masuk ke menu utama Profil.
  3. Di menu Profil, periksa status validitas data utama Anda. Jika tertera status "Perlu Dimutakhirkan" atau "Perlu Dikonfirmasi", berarti Anda perlu melakukan validasi NIK.
  4. Pada halaman Profil, temukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Masukkan NIK Anda yang berjumlah 16 digit.
  5. Sistem akan memeriksa data Anda dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  6. Jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data telah ditemukan. Klik "Ok" pada notifikasi tersebut.
  7. Pilih menu Ubah Profil.
  8. Pada bagian Ubah Profil, lengkapi data klasifikasi lapangan usaha dan anggota keluarga jika diperlukan.

Setelah profil Anda tervalidasi dan dilengkapi, Anda sudah bisa menggunakan NIK untuk login ke DJP Online.

Sebagai catatan, jika validasi gagal karena NIK dan Kartu Keluarga (KK) tidak sesuai dengan data kependudukan, Anda dapat menghubungi kantor Dukcapil untuk konfirmasi dan memperbaiki ketidaksesuaian data tersebut.