TANGERANGNEWS.com- Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera berlaku di negara-negara ASEAN pada Juni 2025 mendatang.
Hal itu disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus.
Nantinya, SIM Indonesia juga dapat digunakan di Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
Untuk itu, Yusri menyebut penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM merupakan langkah penting guna mengintegrasikan legalitas berkendara dengan dokumen negara lainnya, seperti
"Kita akan melakukan penggabungan data meliputi NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS agar lebih mudah," ujar Yusri dalam keterangannya dikutip Senin, 24 Juni 2024.
Dengan penggabungan data ini, diharapkan SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand mulai 1 Juni 2025.
Pada tahun 1985, pengakuan SIM Indonesia di ASEAN pertama kali diakui melalui Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued.
Kesepakatan ini kemudian diperluas pada tahun 1997 dan mencakup Vietnam, Laos, Myanmar, serta Kamboja sejak tahun 1999.
Namun, beberapa negara memiliki kebijakan khusus terkait penggunaan SIM Indonesia. Misalnya, di Singapura SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.
Sementara itu, di Malaysia, SIM Internasional dan SIM Indonesia tetap berlaku bagi WNI yang ingin mengemudi. Namun, WNI tanpa SIM Internasional harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia, sesuai dengan edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.