TANGERANGNEWS.com-Kini, Kartu Keluarga (KK) dapat dicetak sendiri di rumah secara online. Masyarakat hanya perlu menyiapkan kertas yang tepat untuk memastikan KK tercetak dengan sempurna.
Kebijakan ini sesuai dengan arahan dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyediakan layanan cetak KK online di rumah.
Selain mencetak KK secara online, masyarakat juga akan mendapatkan dokumen dalam format PDF yang bisa disimpan dengan aman. Dokumen ini dapat dicetak kembali saat dibutuhkan tanpa risiko pencurian data.
Untuk mencegah penyalahgunaan, Dukcapil telah memberikan PIN rahasia yang diperlukan untuk membuka layanan cetak KK online.
Saat ini, masyarakat bisa menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram sebagai media cetak KK. Meski tidak menggunakan kertas security printing berhologram, KK yang dicetak mandiri tetap sah dan memiliki kekuatan hukum karena dilengkapi dengan kode QR sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan basah.
Cara mencetak KK sendiri di rumah seperti dilansir dari Kompas.tv, Jumat, 28 Juni 2024.