TangerangNews.com

Jadi Tersangka, Suami Bakar Istri di Cipondoh Tangerang Terancam 10 Tahun Penjara

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 2 Juli 2024 | 19:23 | Dibaca : 422


Potongan rekaman CCTV suami bakar istri karena cemburu di Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu 30 Juni 2024. (@TangerangNews / Yanto)


TANGERANGNEWS.com-S, 41, seorang suami yang tega membakar istrinya sendiri SR, 22, di Gang H Adih, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Minggu, 30 Juni 2024, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku pun dijera Pasal tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun 

Berdasarkan bukti video rekaman CCTV di lokasi, tersangka secara mengerikan menyiram sebotol bensin ke korban lalu menyulutnya menggunakan korek api.

"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Untuk saksi yang di periksa baru 2 saksi," kata Kapolsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Evarmon Lubis kepada Wartawan, Selasa 2 Juli 2024.

Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota. Sementara korban masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Sari Asih Cipondoh akibat luka bakar di kepala dan wajah.

"Motif sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku karena emosi sesaat. Peristiwa diawali cekcok karena selisih paham (cemburu)," terang Evarmon.

Untuk motif selain cemburu atau selisih paham, Evarmon mengaku belum didapatkan penyidik, lantaran korban SR masih belum dapat dimintai keterangannya.

"Kondisi luka bakar yang dialami korban 27 persen pada bagian kepala dan wajah. Ini berdasarkan laporan hasil penanganan petugas medis di rumah sakit," ungkapnya.

Adapun Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah Pasal 44 dan 45 UU KDRT No 23/2004.

"Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta,"pungkas Evarmon.