TANGERANG-Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) selama tiga hari melakukan pemantauan kualitas udara di Kota Tangerang. Pemantauan itu guna menentukan peringkat kualitas udara bagi kota besar dan metropolitan, yang kini cenderung menurun.
Demikian yang dikatakan oleh Mutiara Siyadari, Asisten Deputi Pengendalian Pencemaran Emisi Sumber Bergerak KLH, saat menggelar uji emisi gratis bagi mobil pribadi di Jalan Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang Selasa (14/6). "Ini kegiatan evaluasi kualitas udara bagi kota besar dan mtropolitan yang sudah tiga tahun berturut-turut kami lakukan," ujarnya.
Menurut Mutiara, jika pada 2009 diikuti oleh 10 kota, maka 2010 menjadi 16 kota. Jumlah itu bertambah lagi pada 2011 menjadi 26 kota. "Kami sengaja melakukan uiji emisi gratis ini di kota besar dan metropolitan, karena jumlah kendaraan terbanyak di kota besar dan metropolitan itu," tandasnya.
Kota Tangerang sendiri kata Mutiara, pada tahun lalu berada di peringkat pertama sebagai kota berkualitas udara terbersih dari 16 kota yang ada. "Jadi untuk Tangerang, uji emisi kali ini untuk menentukan peringkatnya, apakah turun atau tetap," ujar Mutiara.
Uji emisi gratis, yang bekerjasama dengan sejumlah Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) mobil, diadakan dari 14 - 16 Juni besok, yang diadakan di tiga titik yaitu Jalan Thamrin, Jalan Sudirman, dan Jalan Imam Bonjol. Menurut Mutiara, ada empat kegiatan yang dilakukan simultan oleh KLH dalam menentukan peringkat sebuah kota, memiliki kualitas udara yang baik atau tidak. Yakni, uji emisi kendaraan bermotor, penghitungan kinerja lalu lintas, pemantauan kualitas udara jalan raya, dan pemantauan kualitas bahan bakar di SPBU.
"Kami ingin memastikan kualitas udara yang baik, harus berasal dari berbagai hal, seperti bahan bakar. Jika bahan bakar itu sudah tidak bagus, maka kualitas udara yang dihasilkan juga demikian," ucapnya.
Menurut Mutiara, untuk menjaga kualitas udara di Kota Tangerang tetap bersih, KLH mendorong agar pemkot Tangerang segera mengeluarkan Perda tentang pengendalian pencemaran udara. Melalui Perda itu diatur sanksi bagi para pemilik kendaraan dan pabrik yang tidak memenuhi peraturan. "Kabarnya tahun depan baru akan dikeluarkan Perda tentang itu. Melalui Perda itu akan ada sanksi tilang bagi yang melanggar," tandasnya.
Sementara itu menurut Muhamad Dadang Basuki, Kasubdit Pemantauan Kualitas Lingkungan Hidup Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang, pihaknya juga akan menggelar uji emisi gratis selama empat hari di empat titik, sejak 20 - 23 Juni. "Target kami adalah sebanyak 2.000 unit kendaran selama empat hari. Karena selama ini, ada tiga macam penyumbang pencemaran udara yaitu dari pabrik, rumah tangga, dan paling banyak dari kendaraan pribadi. Makanya kami gencar uji emisi," ucapnya.(RAZ)