TANGERANGNEWS.com-Setelah menangkap ketua panitia penilep uang konser musik Tangerang Lentera Festival 2024, kini Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, menetapkan dua tersangka baru perusakan alat-alat konser.
"Kedua tersangka yakni inisial SB sebagai provokator, perusakan beberapa barang dan pengambil barang. Lalu, inisial ANH melakukan perusakan dan pembakaran beberapa barang milik vendor," terang Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf, Senin 8 Juli 2024.
Keduanya ditangkap, setelah tim penyidik melakukan pengembangan dan pemeriksaan sejumlah saksi atas kasus tersebut.
Hasilnya, kedua tersangka terbukti memenuhi unsur tindak pidana, antara lain yakni sebagai pelaku provokator dan perusakan atau pembakaran, hingga penjarahan fasilitas panggung milik vendor, saat konser digelar di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Minggu 23 Juni 2024, lalu.
"Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," tegas Arief.
Dengan demikian, dalam peristiwa konser Tangerang Lentera Festival yang berakhir ricuh tersebut ada sebanyak tiga orang tersangka.
Adapun tersangka pertama dalam kasus ini adalah ketua panitia Tangerang Lentera Festival berinisial MDP, 27, yang membawa kabur uang konser untuk pembayaran musisi yang bakal tampil.
Akibat ulahnya, band batal tampil sehingga memicu kemarahan penonton dan berakhir kericuhan serta perusakan hingga penjarahan.